Pengajuan Administrasi dan Bebas Pustaka dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut : Pengajuan Administrasi

Choose Language:  

ID | EN | SU

Repository Universitas Padjadjaran

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUBANG

ANDHIKA RIZKI RAMDHANI
170110190088
Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Belum Login

Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN D...

ANDHIKA RIZKI RAMDHANI

Perpustakaan Universitas Padjadjaran

Kata Kunci

Implementasi Kebijakan, Penyederhanaan Birokrasi, Penyetaraan Jabatan

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUBANG

ANDHIKA RIZKI RAMDHANI
170110190088
Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
Indonesia
Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai penyederhanaan birokrasi melalui peraturan KemenPAN & RAB NO. 25 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Struktural Menjadi Jabatan Struktural. Pemerintahan Jokowi berkeinginan untuk memangkas eselon guna mempercepat birokrasi. Proses birokrasi yang cepat dan pemerintahan yang fleksibel menjadi penekanan dan kebutuhan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan dalam upaya Penyederhanaan Birokrasi di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang.

Hasil analisis menunjukan para penyelenggara kebijakan memahami penerapan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang sifatnya belum murni fungsional. Perbedaan pada proses kenaikan pangkat pada penyetaraan jabatan yang masih belum bisa menggunakan angka kredit. Sekarang sudah ada ketentuan baru terkait dengan SKP bagi penyetaraan jabatan fungsional. Lalu, implementasi kebijakan penyetaraan jabatan memiliki banyak tantangan seperti dari segi waktu yang diberikan sangat cepat dan pelaksanaan penyetaraan diselesaikan dalam tempo yang sangat cepat.

Akses Berkas

Abstrak
Download
Daftar Isi
Download
Bab 2Login diperlukan
Bab 3Login diperlukan
Bab 4Login diperlukan
Bab 5Login diperlukan
Bab 6Tidak tersedia
LampiranLogin diperlukan
Daftar Pustaka
Download
Full TextTidak tersedia

Metadata

Bahasa
Indonesia
Tanggal Upload
1 September 2023
Status Publikasi
Dipublikasi
ID Pustaka
Kata Kunci
Implementasi Kebijakan, Penyederhanaan Birokrasi, Penyetaraan Jabatan
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai penyederhanaan birokrasi melalui peraturan KemenPAN &amp; RAB NO. 25 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Struktural Menjadi Jabatan Struktural. Pemerintahan Jokowi berkeinginan untuk memangkas eselon guna mempercepat birokrasi. Proses birokrasi yang cepat dan pemerintahan yang fleksibel menjadi penekanan dan kebutuhan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan dalam upaya Penyederhanaan Birokrasi di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang.<br /> <br /> Hasil analisis menunjukan para penyelenggara kebijakan memahami penerapan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang sifatnya belum murni fungsional. Perbedaan pada proses kenaikan pangkat pada penyetaraan jabatan yang masih belum bisa menggunakan angka kredit. Sekarang sudah ada ketentuan baru terkait dengan SKP bagi penyetaraan jabatan fungsional. Lalu, implementasi kebijakan penyetaraan jabatan memiliki banyak tantangan seperti dari segi waktu yang diberikan sangat cepat dan pelaksanaan penyetaraan diselesaikan dalam tempo yang sangat cepat.

Cite This Paper

APA Style

Ramdhani , A. R. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUBANG. Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Perlu Bantuan?

Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.

Kembali ke Repository