Koleksi Repository Universitas Padjadjaran
Belum Login
untuk dapat mengakses full silahkan login menggunakan Email Unpad!
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN D...
ANDHIKA RIZKI RAMDHANI
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
Implementasi Kebijakan, Penyederhanaan Birokrasi, Penyetaraan Jabatan
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUBANG
ANDHIKA RIZKI RAMDHANI - 170110190088
Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
Abstrak:
Penelitian ini membahas mengenai penyederhanaan birokrasi melalui peraturan KemenPAN & RAB NO. 25 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Struktural Menjadi Jabatan Struktural. Pemerintahan Jokowi berkeinginan untuk memangkas eselon guna mempercepat birokrasi. Proses birokrasi yang cepat dan pemerintahan yang fleksibel menjadi penekanan dan kebutuhan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan dalam upaya Penyederhanaan Birokrasi di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang.
Hasil analisis menunjukan para penyelenggara kebijakan memahami penerapan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang sifatnya belum murni fungsional. Perbedaan pada proses kenaikan pangkat pada penyetaraan jabatan yang masih belum bisa menggunakan angka kredit. Sekarang sudah ada ketentuan baru terkait dengan SKP bagi penyetaraan jabatan fungsional. Lalu, implementasi kebijakan penyetaraan jabatan memiliki banyak tantangan seperti dari segi waktu yang diberikan sangat cepat dan pelaksanaan penyetaraan diselesaikan dalam tempo yang sangat cepat.
Berkas
Nama Berkas | Akses Berkas |
---|---|
Cover | Download |
Abstrak | Download |
Daftar Isi | Download |
Bab 1 | Download |
Bab 2 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 3 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 4 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 5 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 6 | File tidak tersedia |
Lampiran | Anda tidak memiliki Akses |
Daftar Pustaka | Download |
Full Text | File tidak tersedia |
Metadata
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUBANG
Penelitian ini membahas mengenai penyederhanaan birokrasi melalui peraturan KemenPAN & RAB NO. 25 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Struktural Menjadi Jabatan Struktural. Pemerintahan Jokowi berkeinginan untuk memangkas eselon guna mempercepat birokrasi. Proses birokrasi yang cepat dan pemerintahan yang fleksibel menjadi penekanan dan kebutuhan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan dalam upaya Penyederhanaan Birokrasi di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang.<br /> <br /> Hasil analisis menunjukan para penyelenggara kebijakan memahami penerapan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang sifatnya belum murni fungsional. Perbedaan pada proses kenaikan pangkat pada penyetaraan jabatan yang masih belum bisa menggunakan angka kredit. Sekarang sudah ada ketentuan baru terkait dengan SKP bagi penyetaraan jabatan fungsional. Lalu, implementasi kebijakan penyetaraan jabatan memiliki banyak tantangan seperti dari segi waktu yang diberikan sangat cepat dan pelaksanaan penyetaraan diselesaikan dalam tempo yang sangat cepat.
Indonesia
Implementasi Kebijakan, Penyederhanaan Birokrasi, Penyetaraan Jabatan
Fri Sep 01 2023 22:45:24 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
true
Belum Ada Data
Cite this paper
APA Style
Ramdhani , A. R. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUBANG. Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Padjadjaran
Perlu Bantuan ?
Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.