Pengajuan Administrasi dan Bebas Pustaka dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut : Pengajuan Administrasi

Pilih Bahasa:  

ID | EN | SU

Koleksi Repository Universitas Padjadjaran

Belum Login

untuk dapat mengakses full silahkan login menggunakan Email Unpad!

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN D...

ANDHIKA RIZKI RAMDHANI

Perpustakaan Universitas Padjadjaran

Kata Kunci

Implementasi Kebijakan, Penyederhanaan Birokrasi, Penyetaraan Jabatan

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUBANG

ANDHIKA RIZKI RAMDHANI - 170110190088

Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik

Abstrak:

Penelitian ini membahas mengenai penyederhanaan birokrasi melalui peraturan KemenPAN & RAB NO. 25 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Struktural Menjadi Jabatan Struktural. Pemerintahan Jokowi berkeinginan untuk memangkas eselon guna mempercepat birokrasi. Proses birokrasi yang cepat dan pemerintahan yang fleksibel menjadi penekanan dan kebutuhan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan dalam upaya Penyederhanaan Birokrasi di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang.

Hasil analisis menunjukan para penyelenggara kebijakan memahami penerapan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang sifatnya belum murni fungsional. Perbedaan pada proses kenaikan pangkat pada penyetaraan jabatan yang masih belum bisa menggunakan angka kredit. Sekarang sudah ada ketentuan baru terkait dengan SKP bagi penyetaraan jabatan fungsional. Lalu, implementasi kebijakan penyetaraan jabatan memiliki banyak tantangan seperti dari segi waktu yang diberikan sangat cepat dan pelaksanaan penyetaraan diselesaikan dalam tempo yang sangat cepat.

Berkas

Nama BerkasAkses Berkas
Cover
Download
Abstrak
Download
Daftar Isi
Download
Bab 1
Download
Bab 2

Anda tidak memiliki Akses

Bab 3

Anda tidak memiliki Akses

Bab 4

Anda tidak memiliki Akses

Bab 5

Anda tidak memiliki Akses

Bab 6

File tidak tersedia

Lampiran

Anda tidak memiliki Akses

Daftar Pustaka
Download
Full Text

File tidak tersedia

Metadata

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUBANG

Penelitian ini membahas mengenai penyederhanaan birokrasi melalui peraturan KemenPAN &amp; RAB NO. 25 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Struktural Menjadi Jabatan Struktural. Pemerintahan Jokowi berkeinginan untuk memangkas eselon guna mempercepat birokrasi. Proses birokrasi yang cepat dan pemerintahan yang fleksibel menjadi penekanan dan kebutuhan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan dalam upaya Penyederhanaan Birokrasi di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang.<br /> <br /> Hasil analisis menunjukan para penyelenggara kebijakan memahami penerapan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang sifatnya belum murni fungsional. Perbedaan pada proses kenaikan pangkat pada penyetaraan jabatan yang masih belum bisa menggunakan angka kredit. Sekarang sudah ada ketentuan baru terkait dengan SKP bagi penyetaraan jabatan fungsional. Lalu, implementasi kebijakan penyetaraan jabatan memiliki banyak tantangan seperti dari segi waktu yang diberikan sangat cepat dan pelaksanaan penyetaraan diselesaikan dalam tempo yang sangat cepat.

Indonesia

Implementasi Kebijakan, Penyederhanaan Birokrasi, Penyetaraan Jabatan

Fri Sep 01 2023 22:45:24 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

true

Belum Ada Data

Cite this paper

APA Style

Ramdhani , A. R. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUBANG. Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Perlu Bantuan ?

Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.