Repository Universitas Padjadjaran
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUBANG
Belum Login
Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN D...
ANDHIKA RIZKI RAMDHANI
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
Implementasi Kebijakan, Penyederhanaan Birokrasi, Penyetaraan Jabatan
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUBANG
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai penyederhanaan birokrasi melalui peraturan KemenPAN & RAB NO. 25 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Struktural Menjadi Jabatan Struktural. Pemerintahan Jokowi berkeinginan untuk memangkas eselon guna mempercepat birokrasi. Proses birokrasi yang cepat dan pemerintahan yang fleksibel menjadi penekanan dan kebutuhan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan implementasi kebijakan penyetaraan jabatan dalam upaya Penyederhanaan Birokrasi di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Subang.
Hasil analisis menunjukan para penyelenggara kebijakan memahami penerapan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang sifatnya belum murni fungsional. Perbedaan pada proses kenaikan pangkat pada penyetaraan jabatan yang masih belum bisa menggunakan angka kredit. Sekarang sudah ada ketentuan baru terkait dengan SKP bagi penyetaraan jabatan fungsional. Lalu, implementasi kebijakan penyetaraan jabatan memiliki banyak tantangan seperti dari segi waktu yang diberikan sangat cepat dan pelaksanaan penyetaraan diselesaikan dalam tempo yang sangat cepat.
Akses Berkas
Metadata
Cite This Paper
APA Style
Ramdhani , A. R. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SUBANG. Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Padjadjaran
