Repository Universitas Padjadjaran
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KONTEN YOUTUBE SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG N
Belum Login
Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KONTEN YOUTUBE SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA...
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dan Perbankan
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KONTEN YOUTUBE SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG N
Abstrak
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, menjelaskan mengenai peraturan Kekayaan Intelektual dapat digunakan sebagai jaminan di perbankan, namun dalam implementasinya dilapangan masih terdapat kekosongan hukum dan kendala teknis infrastruktur yang belum jelas. Sehingga perbankan masih khawatir untuk menerima Kekayaan intelektual ini dijadikan jaminan baik dari segi menilai dan menghitung valuasi sampai ke teknis eksekusi pengalihan Kekayaan Intelektual.
Penggunaan metode analisis secara kualitatif didasarkan pada pertimbangan bahwa sifat dari penelitian yang bersfat Deskriptif analis, yaitu menggambarkan atau mengemukakan mekanisme gejala atau fenomena yang sedang terjadi dan mencoba menganalisa gejala yang terjadi serta hal-hal yang melatar belakanginya.
Berdasarkan hasil penelitian Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan di perbankan bahwa Bank Indonesia diharuskan mengeluarkan peraturan pendukung dan atau peraturan lanjutan, Pasal 46 PBI No. 9/6/PBI/2007 terkait jenis jaminan yang dapat dijaminkankan di perbankan Kekayaan Intelektual belum terdapatnya ketentuan Kekayaan Intelektual dapat di jaminankan pada peraturan tersebut. Agar terciptanya harmonisasi ini diperlukan teknis infrastruktur dan atau penyusunan regulasi tekait di sektor jasa keuangan, yaitu: Pertama, Appraisal internal bank yang berfungsi sebagai penilai atas objek jaminan Kekayaan Intelektual, Kedua, penyediaan akses data atas Kekayaan Intelektual yang memuat nama pemegang Kekayaan Intelektual, nama pemegang hak ekonomi, lisensi, monetisasi, status Kekayaan Intelektual sedang dijamikan/ diblokir/ dalam sengketa, jangka waktu, nomor kepemilikan Kekayaan Intelektual dan nilai Kekayaan Intelektual, Ketiga, mengasuransikan jaminan yang berupa Kekayaan Intelektual kepada perusahaan asuransi rekanan Bank, Keempat, Scondary Market yang dapat dikelola Bank dan Pemerintah untuk menjual jaminan yang berupa Kekayaan Intelektual tersebut.
Akses Berkas
Metadata
Cite This Paper
APA Style
Tidak dapat membuat sitasi
