Pengajuan Administrasi dan Bebas Pustaka dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut : Pengajuan Administrasi

Pilih Bahasa:  

ID | EN | SU

Repository Universitas Padjadjaran

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KONTEN YOUTUBE SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG N

110620200059
Fakultas Hukum

Belum Login

Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KONTEN YOUTUBE SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA...

Perpustakaan Universitas Padjadjaran

Kata Kunci

Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dan Perbankan

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KONTEN YOUTUBE SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG N

110620200059
Fakultas Hukum
Indonesia
Abstrak

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, menjelaskan mengenai peraturan Kekayaan Intelektual dapat digunakan sebagai jaminan di perbankan, namun dalam implementasinya dilapangan masih terdapat kekosongan hukum dan kendala teknis infrastruktur yang belum jelas. Sehingga perbankan masih khawatir untuk menerima Kekayaan intelektual ini dijadikan jaminan baik dari segi menilai dan menghitung valuasi sampai ke teknis eksekusi pengalihan Kekayaan Intelektual.
Penggunaan metode analisis secara kualitatif didasarkan pada pertimbangan bahwa sifat dari penelitian yang bersfat Deskriptif analis, yaitu menggambarkan atau mengemukakan mekanisme gejala atau fenomena yang sedang terjadi dan mencoba menganalisa gejala yang terjadi serta hal-hal yang melatar belakanginya.
Berdasarkan hasil penelitian Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan di perbankan bahwa Bank Indonesia diharuskan mengeluarkan peraturan pendukung dan atau peraturan lanjutan, Pasal 46 PBI No. 9/6/PBI/2007 terkait jenis jaminan yang dapat dijaminkankan di perbankan Kekayaan Intelektual belum terdapatnya ketentuan Kekayaan Intelektual dapat di jaminankan pada peraturan tersebut. Agar terciptanya harmonisasi ini diperlukan teknis infrastruktur dan atau penyusunan regulasi tekait di sektor jasa keuangan, yaitu: Pertama, Appraisal internal bank yang berfungsi sebagai penilai atas objek jaminan Kekayaan Intelektual, Kedua, penyediaan akses data atas Kekayaan Intelektual yang memuat nama pemegang Kekayaan Intelektual, nama pemegang hak ekonomi, lisensi, monetisasi, status Kekayaan Intelektual sedang dijamikan/ diblokir/ dalam sengketa, jangka waktu, nomor kepemilikan Kekayaan Intelektual dan nilai Kekayaan Intelektual, Ketiga, mengasuransikan jaminan yang berupa Kekayaan Intelektual kepada perusahaan asuransi rekanan Bank, Keempat, Scondary Market yang dapat dikelola Bank dan Pemerintah untuk menjual jaminan yang berupa Kekayaan Intelektual tersebut.

Akses Berkas

Abstrak
Download
Daftar Isi
Download
Bab 2Login diperlukan
Bab 3Login diperlukan
Bab 4Login diperlukan
Bab 5Login diperlukan
Bab 6Tidak tersedia
LampiranTidak tersedia
Daftar Pustaka
Download
Full TextTidak tersedia

Metadata

Bahasa
Indonesia
Tanggal Upload
28 Agustus 2023
Status Publikasi
Dipublikasi
ID Pustaka
Kata Kunci
Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dan Perbankan
Abstrak
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, menjelaskan mengenai peraturan Kekayaan Intelektual dapat digunakan sebagai jaminan di perbankan, namun dalam implementasinya dilapangan masih terdapat kekosongan hukum dan kendala teknis infrastruktur yang belum jelas. Sehingga perbankan masih khawatir untuk menerima Kekayaan intelektual ini dijadikan jaminan baik dari segi menilai dan menghitung valuasi sampai ke teknis eksekusi pengalihan Kekayaan Intelektual.<br /> Penggunaan metode analisis secara kualitatif didasarkan pada pertimbangan bahwa sifat dari penelitian yang bersfat Deskriptif analis, yaitu menggambarkan atau mengemukakan mekanisme gejala atau fenomena yang sedang terjadi dan mencoba menganalisa gejala yang terjadi serta hal-hal yang melatar belakanginya.<br /> Berdasarkan hasil penelitian Kekayaan Intelektual dapat dijadikan jaminan di perbankan bahwa Bank Indonesia diharuskan mengeluarkan peraturan pendukung dan atau peraturan lanjutan, Pasal 46 PBI No. 9/6/PBI/2007 terkait jenis jaminan yang dapat dijaminkankan di perbankan Kekayaan Intelektual belum terdapatnya ketentuan Kekayaan Intelektual dapat di jaminankan pada peraturan tersebut. Agar terciptanya harmonisasi ini diperlukan teknis infrastruktur dan atau penyusunan regulasi tekait di sektor jasa keuangan, yaitu: Pertama, Appraisal internal bank yang berfungsi sebagai penilai atas objek jaminan Kekayaan Intelektual, Kedua, penyediaan akses data atas Kekayaan Intelektual yang memuat nama pemegang Kekayaan Intelektual, nama pemegang hak ekonomi, lisensi, monetisasi, status Kekayaan Intelektual sedang dijamikan/ diblokir/ dalam sengketa, jangka waktu, nomor kepemilikan Kekayaan Intelektual dan nilai Kekayaan Intelektual, Ketiga, mengasuransikan jaminan yang berupa Kekayaan Intelektual kepada perusahaan asuransi rekanan Bank, Keempat, Scondary Market yang dapat dikelola Bank dan Pemerintah untuk menjual jaminan yang berupa Kekayaan Intelektual tersebut.

Cite This Paper

APA Style

Tidak dapat membuat sitasi

Perlu Bantuan?

Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.

Kembali ke Repository