Repository Universitas Padjadjaran
Pelindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas (Transborder Personal Data Transfer) Berdasarkan Prinsip Adequacy Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia
Belum Login
Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

Pelindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia Dalam Transfer Data Pr...
Shafira Nadya Nathasya
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
Pelindungan Data Pribadi, Transfer Data Pribadi Lintas Batas, Prinsip Adequacy, UU PDP, APPI
Pelindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas (Transborder Personal Data Transfer) Berdasarkan Prinsip Adequacy Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia
Abstrak
Kemajuan teknologi telah menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan dan keamanan data pribadi, terutama karena meningkatnya kasus pelanggaran data pribadi dan kurangnya ketepatan pengaturan proses dan ketentuan transfer data pribadi lintas batas. Skripsi ini meneliti perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dalam transfer data pribadi lintas batas dengan menggunakan prinsip adequacy yang diatur oleh hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis komparatif untuk membandingkan kerangka hukum dan regulasi yang melindungi data pribadi di Indonesia dan Jepang, dengan fokus pada transfer data pribadi lintas batas antara kedua negara. Metode deskriptif-analitik digunakan untuk memberikan gambaran dan analisis tentang penerapan peraturan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam konteks perlindungan data pribadi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas prinsip adequacy dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia saat terjadi transfer data lintas batas, serta mengevaluasi kesesuaian hukum positif Indonesia dalam menghadapi tantangan perlindungan data pribadi dalam konteks tersebut. Pendekatan yuridis komparatif digunakan untuk membandingkan kerangka hukum dan regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia dan Jepang, dengan fokus pada transfer data pribadi lintas batas antara kedua negara. Metode deskriptif-analitik digunakan untuk memberikan gambaran dan analisis tentang penerapan peraturan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Indonesia maupun Jepang telah menerapkan undang-undang untuk melindungi data pribadi warga negaranya. Meskipun ada kesamaan dalam perlindungan data pribadi, terdapat perbedaan dalam mekanisme yang mengatur persyaratan transfer data pribadi lintas batas antara kedua negara. Penelitian ini memberikan wawasan penting tentang keamanan data pribadi dalam konteks transfer data pribadi lintas batas antara Indonesia dan Jepang.
Akses Berkas
Metadata
Cite This Paper
APA Style
Nathasya , S. N. (2023). Pelindungan Data Pribadi Warga Negara Indonesia Dalam Transfer Data Pribadi Lintas Batas (Transborder Personal Data Transfer) Berdasarkan Prinsip Adequacy Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
