Pengajuan Administrasi dan Bebas Pustaka dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut : Pengajuan Administrasi

Choose Language:  

ID | EN | SU

Koleksi Repository Universitas Padjadjaran

Belum Login

untuk dapat mengakses full silahkan login menggunakan Email Unpad!

IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA JASA KONSTRUKSI MELALUI DEWAN SENGK...

Vikri Ricardo

Perpustakaan Universitas Padjadjaran

Kata Kunci

Dewan Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jasa Konstruksi

IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA JASA KONSTRUKSI MELALUI DEWAN SENGKETA DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN UND

Vikri Ricardo - 110110190163

Fakultas Hukum

Abstrak:

Sektor jasa konstruksi merupakan bentuk perwujudan dari pembangunan yang berfungsi mendukung aktivitas sosial ekonomi dan menunjang terwujudnya pembangunan nasional. Sektor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang rentan akan timbulnya sengketa. Untuk menyelesaikan sengketa pada sektor jasa konstruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”) memberikan pilihan kepada pelaku jasa konstruksi untuk memilih cara menyelesaikan sengketa, mulai dari mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase. Selain itu, juga terdapat pilihan baru kepada para pelaku jasa konstruksi untuk menggunakan Dewan Sengketa sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini akan mengkaji kewenangan, kedudukan, serta implementasi penyelesaian sengketa jasa konstruksi menggunakan Dewan Sengketa berdasarkan peraturan terkait dan praktik di lapangan.
Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang mengutamakan data kepustakaan atau data sekunder. Data sekunder sendiri terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang terkait dengan permasalahan alternatif penyelesaan sengketa dalam jasa konstruksi untuk selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa, pertama, Dewan Sengketa berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa lainnya dikarenakan Dewan Sengketa mengikuti perkembangan proyek sedari awal proyek ditandatangani sementara alternatif penyelesaian sengketa lainnya baru terlibat ketika sengketa telah timbul. Selain itu, masih terdapat beberapa kekosongan hukum pada pengaturan Dewan Sengketa, seperti kewajiban pendaftaran ke pengadilan negeri hingga cara untuk memperoleh kekuatan eksekutorial atas putusan Dewan Sengketa. Kedua, Meskipun Dewan Sengketa baru dikenal di dalam UU Jasa Konstruksi, tetapi penggunaan Dewan Sengketa sudah pernah diterapkan sebelumnya, yaitu pada proyek pembangunan pipa transmisi gas darat antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan CRW Joint Operation dan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta antara PT MRT Jakarta dengan PT Wijaya Karya. Terdapat dua tipe Dewan Sengketa berdasarkan kewenangannya, yaitu Dewan Sengketa dengan tipe kewenangan pencegahan dan penyelesaian masalah (Dispute Avoidance) dan Dewan Sengketa dengan tipe kewenangan penyelesaian sengketa (Dispute Resolution).

Berkas

Nama BerkasAkses Berkas
Cover
Download
Abstrak
Download
Daftar Isi
Download
Bab 1
Download
Bab 2

Anda tidak memiliki Akses

Bab 3

Anda tidak memiliki Akses

Bab 4

Anda tidak memiliki Akses

Bab 5

Anda tidak memiliki Akses

Bab 6

File tidak tersedia

Lampiran

File tidak tersedia

Daftar Pustaka
Download
Full Text

File tidak tersedia

Metadata

IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA JASA KONSTRUKSI MELALUI DEWAN SENGKETA DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN UND

Sektor jasa konstruksi merupakan bentuk perwujudan dari pembangunan yang berfungsi mendukung aktivitas sosial ekonomi dan menunjang terwujudnya pembangunan nasional. Sektor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang rentan akan timbulnya sengketa. Untuk menyelesaikan sengketa pada sektor jasa konstruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”) memberikan pilihan kepada pelaku jasa konstruksi untuk memilih cara menyelesaikan sengketa, mulai dari mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase. Selain itu, juga terdapat pilihan baru kepada para pelaku jasa konstruksi untuk menggunakan Dewan Sengketa sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini akan mengkaji kewenangan, kedudukan, serta implementasi penyelesaian sengketa jasa konstruksi menggunakan Dewan Sengketa berdasarkan peraturan terkait dan praktik di lapangan.<br /> Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang mengutamakan data kepustakaan atau data sekunder. Data sekunder sendiri terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang terkait dengan permasalahan alternatif penyelesaan sengketa dalam jasa konstruksi untuk selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.<br /> Hasil analisis menunjukkan bahwa, pertama, Dewan Sengketa berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa lainnya dikarenakan Dewan Sengketa mengikuti perkembangan proyek sedari awal proyek ditandatangani sementara alternatif penyelesaian sengketa lainnya baru terlibat ketika sengketa telah timbul. Selain itu, masih terdapat beberapa kekosongan hukum pada pengaturan Dewan Sengketa, seperti kewajiban pendaftaran ke pengadilan negeri hingga cara untuk memperoleh kekuatan eksekutorial atas putusan Dewan Sengketa. Kedua, Meskipun Dewan Sengketa baru dikenal di dalam UU Jasa Konstruksi, tetapi penggunaan Dewan Sengketa sudah pernah diterapkan sebelumnya, yaitu pada proyek pembangunan pipa transmisi gas darat antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan CRW Joint Operation dan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta antara PT MRT Jakarta dengan PT Wijaya Karya. Terdapat dua tipe Dewan Sengketa berdasarkan kewenangannya, yaitu Dewan Sengketa dengan tipe kewenangan pencegahan dan penyelesaian masalah (Dispute Avoidance) dan Dewan Sengketa dengan tipe kewenangan penyelesaian sengketa (Dispute Resolution).<br />

Indonesia

Dewan Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jasa Konstruksi

Mon Aug 21 2023 19:55:49 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

true

Belum Ada Data

Cite this paper

APA Style

Ricardo , V. (2023). IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA JASA KONSTRUKSI MELALUI DEWAN SENGKETA DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN UND. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Perlu Bantuan ?

Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.