Koleksi Repository Universitas Padjadjaran
Belum Login
untuk dapat mengakses full silahkan login menggunakan Email Unpad!
IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA JASA KONSTRUKSI MELALUI DEWAN SENGK...
Vikri Ricardo
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
Dewan Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jasa Konstruksi
IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA JASA KONSTRUKSI MELALUI DEWAN SENGKETA DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN UND
Vikri Ricardo - 110110190163
Fakultas Hukum
Abstrak:
Sektor jasa konstruksi merupakan bentuk perwujudan dari pembangunan yang berfungsi mendukung aktivitas sosial ekonomi dan menunjang terwujudnya pembangunan nasional. Sektor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang rentan akan timbulnya sengketa. Untuk menyelesaikan sengketa pada sektor jasa konstruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”) memberikan pilihan kepada pelaku jasa konstruksi untuk memilih cara menyelesaikan sengketa, mulai dari mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase. Selain itu, juga terdapat pilihan baru kepada para pelaku jasa konstruksi untuk menggunakan Dewan Sengketa sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini akan mengkaji kewenangan, kedudukan, serta implementasi penyelesaian sengketa jasa konstruksi menggunakan Dewan Sengketa berdasarkan peraturan terkait dan praktik di lapangan.
Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang mengutamakan data kepustakaan atau data sekunder. Data sekunder sendiri terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang terkait dengan permasalahan alternatif penyelesaan sengketa dalam jasa konstruksi untuk selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa, pertama, Dewan Sengketa berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa lainnya dikarenakan Dewan Sengketa mengikuti perkembangan proyek sedari awal proyek ditandatangani sementara alternatif penyelesaian sengketa lainnya baru terlibat ketika sengketa telah timbul. Selain itu, masih terdapat beberapa kekosongan hukum pada pengaturan Dewan Sengketa, seperti kewajiban pendaftaran ke pengadilan negeri hingga cara untuk memperoleh kekuatan eksekutorial atas putusan Dewan Sengketa. Kedua, Meskipun Dewan Sengketa baru dikenal di dalam UU Jasa Konstruksi, tetapi penggunaan Dewan Sengketa sudah pernah diterapkan sebelumnya, yaitu pada proyek pembangunan pipa transmisi gas darat antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan CRW Joint Operation dan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta antara PT MRT Jakarta dengan PT Wijaya Karya. Terdapat dua tipe Dewan Sengketa berdasarkan kewenangannya, yaitu Dewan Sengketa dengan tipe kewenangan pencegahan dan penyelesaian masalah (Dispute Avoidance) dan Dewan Sengketa dengan tipe kewenangan penyelesaian sengketa (Dispute Resolution).
Berkas
Nama Berkas | Akses Berkas |
---|---|
Cover | Download |
Abstrak | Download |
Daftar Isi | Download |
Bab 1 | Download |
Bab 2 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 3 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 4 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 5 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 6 | File tidak tersedia |
Lampiran | File tidak tersedia |
Daftar Pustaka | Download |
Full Text | File tidak tersedia |
Metadata
IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA JASA KONSTRUKSI MELALUI DEWAN SENGKETA DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN UND
Sektor jasa konstruksi merupakan bentuk perwujudan dari pembangunan yang berfungsi mendukung aktivitas sosial ekonomi dan menunjang terwujudnya pembangunan nasional. Sektor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang rentan akan timbulnya sengketa. Untuk menyelesaikan sengketa pada sektor jasa konstruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU Jasa Konstruksi”) memberikan pilihan kepada pelaku jasa konstruksi untuk memilih cara menyelesaikan sengketa, mulai dari mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase. Selain itu, juga terdapat pilihan baru kepada para pelaku jasa konstruksi untuk menggunakan Dewan Sengketa sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini akan mengkaji kewenangan, kedudukan, serta implementasi penyelesaian sengketa jasa konstruksi menggunakan Dewan Sengketa berdasarkan peraturan terkait dan praktik di lapangan.<br /> Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yang mengutamakan data kepustakaan atau data sekunder. Data sekunder sendiri terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang terkait dengan permasalahan alternatif penyelesaan sengketa dalam jasa konstruksi untuk selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.<br /> Hasil analisis menunjukkan bahwa, pertama, Dewan Sengketa berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa lainnya dikarenakan Dewan Sengketa mengikuti perkembangan proyek sedari awal proyek ditandatangani sementara alternatif penyelesaian sengketa lainnya baru terlibat ketika sengketa telah timbul. Selain itu, masih terdapat beberapa kekosongan hukum pada pengaturan Dewan Sengketa, seperti kewajiban pendaftaran ke pengadilan negeri hingga cara untuk memperoleh kekuatan eksekutorial atas putusan Dewan Sengketa. Kedua, Meskipun Dewan Sengketa baru dikenal di dalam UU Jasa Konstruksi, tetapi penggunaan Dewan Sengketa sudah pernah diterapkan sebelumnya, yaitu pada proyek pembangunan pipa transmisi gas darat antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan CRW Joint Operation dan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta antara PT MRT Jakarta dengan PT Wijaya Karya. Terdapat dua tipe Dewan Sengketa berdasarkan kewenangannya, yaitu Dewan Sengketa dengan tipe kewenangan pencegahan dan penyelesaian masalah (Dispute Avoidance) dan Dewan Sengketa dengan tipe kewenangan penyelesaian sengketa (Dispute Resolution).<br />
Indonesia
Dewan Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jasa Konstruksi
Mon Aug 21 2023 19:55:49 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
true
Belum Ada Data
Cite this paper
APA Style
Ricardo , V. (2023). IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA JASA KONSTRUKSI MELALUI DEWAN SENGKETA DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DAN UND. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Perlu Bantuan ?
Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.