Koleksi Repository Universitas Padjadjaran
Belum Login
untuk dapat mengakses full silahkan login menggunakan Email Unpad!
PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM DI KAMPUNG ADAT CIKONDANG BERDASARKA...
FADHEL ALLY MUHAMMAD
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
Penyelesaian sengketa Waris, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat
PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM DI KAMPUNG ADAT CIKONDANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
FADHEL ALLY MUHAMMAD - 110110180241
Fakultas Hukum
Abstrak:
Indonesia menganut beberapa sumber hukum kewarisan, yaitu hukum waris barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Dalam pembagian waris masyarakat adat akan menyelesaikan proses pewarisan dengan menggunakan sistem hukum adatnya masing-masing. Hal ini dilakukan pula oleh masyarakat adat kampung Cikondang. Sistem pembagian waris yang dilakukan oleh masyarakat adat kampung Cikondang ialah memakai sistem individual parental. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keselarasan antara hukum waris Islam dengan hukum waris adat secara praktik, serta penerapan sistem hukum waris Islam dalam penyelesaian sengketa pembagian waris pada masyarakat adat kampung Cikondang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penulis menghubungkan problematika secara komprehensif berdasarkan peraturan hukum nasional yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi virtual untuk mencari informasi data yang berlokasi di kampung Cikondang. Pengumpulan data ini penulis mencarikan informasi dengan menggunakan metode wawancara pada narasumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa waris dalam hukum Islam dan hukum adat di Kampung Adat Cikondang berjalan secara harmonis, Hal tersebut disebabkan karena Proses penyelesaian sengketa di Kampung Adat CIkondang diselesaikan secara musyawarah mufakat, sesuai dengan asas hukum adat, dalam perspektif hukum Islam penyelesaian sengketa pembagian waris di Kampung Cikodang sudah sesuai dengan menggunakan mekanisme musyawarah mufakat. penyelesaian sengketa dalam hukum Islam untuk langkah awal menekankan prinsip upaya perdamaian seperti antara lain tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 9.
Berkas
Nama Berkas | Akses Berkas |
---|---|
Cover | Download |
Abstrak | Download |
Daftar Isi | Download |
Bab 1 | Download |
Bab 2 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 3 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 4 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 5 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 6 | File tidak tersedia |
Lampiran | Anda tidak memiliki Akses |
Daftar Pustaka | Download |
Full Text | File tidak tersedia |
Metadata
PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM DI KAMPUNG ADAT CIKONDANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Indonesia menganut beberapa sumber hukum kewarisan, yaitu hukum waris barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Dalam pembagian waris masyarakat adat akan menyelesaikan proses pewarisan dengan menggunakan sistem hukum adatnya masing-masing. Hal ini dilakukan pula oleh masyarakat adat kampung Cikondang. Sistem pembagian waris yang dilakukan oleh masyarakat adat kampung Cikondang ialah memakai sistem individual parental. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keselarasan antara hukum waris Islam dengan hukum waris adat secara praktik, serta penerapan sistem hukum waris Islam dalam penyelesaian sengketa pembagian waris pada masyarakat adat kampung Cikondang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penulis menghubungkan problematika secara komprehensif berdasarkan peraturan hukum nasional yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi virtual untuk mencari informasi data yang berlokasi di kampung Cikondang. Pengumpulan data ini penulis mencarikan informasi dengan menggunakan metode wawancara pada narasumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa waris dalam hukum Islam dan hukum adat di Kampung Adat Cikondang berjalan secara harmonis, Hal tersebut disebabkan karena Proses penyelesaian sengketa di Kampung Adat CIkondang diselesaikan secara musyawarah mufakat, sesuai dengan asas hukum adat, dalam perspektif hukum Islam penyelesaian sengketa pembagian waris di Kampung Cikodang sudah sesuai dengan menggunakan mekanisme musyawarah mufakat. penyelesaian sengketa dalam hukum Islam untuk langkah awal menekankan prinsip upaya perdamaian seperti antara lain tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 9.
Indonesia
Penyelesaian sengketa Waris, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat
Tue Aug 22 2023 21:01:38 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
false
Belum Ada Data
Cite this paper
APA Style
Muhammad , F. A. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM DI KAMPUNG ADAT CIKONDANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Perlu Bantuan ?
Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.