Pengajuan Administrasi dan Bebas Pustaka dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut : Pengajuan Administrasi

Pilih Bahasa:  

ID | EN | SU

Koleksi Repository Universitas Padjadjaran

Belum Login

untuk dapat mengakses full silahkan login menggunakan Email Unpad!

PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM DI KAMPUNG ADAT CIKONDANG BERDASARKA...

FADHEL ALLY MUHAMMAD

Perpustakaan Universitas Padjadjaran

Kata Kunci

Penyelesaian sengketa Waris, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat

PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM DI KAMPUNG ADAT CIKONDANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

FADHEL ALLY MUHAMMAD - 110110180241

Fakultas Hukum

Abstrak:

Indonesia menganut beberapa sumber hukum kewarisan, yaitu hukum waris barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Dalam pembagian waris masyarakat adat akan menyelesaikan proses pewarisan dengan menggunakan sistem hukum adatnya masing-masing. Hal ini dilakukan pula oleh masyarakat adat kampung Cikondang. Sistem pembagian waris yang dilakukan oleh masyarakat adat kampung Cikondang ialah memakai sistem individual parental. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keselarasan antara hukum waris Islam dengan hukum waris adat secara praktik, serta penerapan sistem hukum waris Islam dalam penyelesaian sengketa pembagian waris pada masyarakat adat kampung Cikondang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penulis menghubungkan problematika secara komprehensif berdasarkan peraturan hukum nasional yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi virtual untuk mencari informasi data yang berlokasi di kampung Cikondang. Pengumpulan data ini penulis mencarikan informasi dengan menggunakan metode wawancara pada narasumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa waris dalam hukum Islam dan hukum adat di Kampung Adat Cikondang berjalan secara harmonis, Hal tersebut disebabkan karena Proses penyelesaian sengketa di Kampung Adat CIkondang diselesaikan secara musyawarah mufakat, sesuai dengan asas hukum adat, dalam perspektif hukum Islam penyelesaian sengketa pembagian waris di Kampung Cikodang sudah sesuai dengan menggunakan mekanisme musyawarah mufakat. penyelesaian sengketa dalam hukum Islam untuk langkah awal menekankan prinsip upaya perdamaian seperti antara lain tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 9.

Berkas

Nama BerkasAkses Berkas
Cover
Download
Abstrak
Download
Daftar Isi
Download
Bab 1
Download
Bab 2

Anda tidak memiliki Akses

Bab 3

Anda tidak memiliki Akses

Bab 4

Anda tidak memiliki Akses

Bab 5

Anda tidak memiliki Akses

Bab 6

File tidak tersedia

Lampiran

Anda tidak memiliki Akses

Daftar Pustaka
Download
Full Text

File tidak tersedia

Metadata

PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM DI KAMPUNG ADAT CIKONDANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Indonesia menganut beberapa sumber hukum kewarisan, yaitu hukum waris barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Dalam pembagian waris masyarakat adat akan menyelesaikan proses pewarisan dengan menggunakan sistem hukum adatnya masing-masing. Hal ini dilakukan pula oleh masyarakat adat kampung Cikondang. Sistem pembagian waris yang dilakukan oleh masyarakat adat kampung Cikondang ialah memakai sistem individual parental. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keselarasan antara hukum waris Islam dengan hukum waris adat secara praktik, serta penerapan sistem hukum waris Islam dalam penyelesaian sengketa pembagian waris pada masyarakat adat kampung Cikondang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penulis menghubungkan problematika secara komprehensif berdasarkan peraturan hukum nasional yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi virtual untuk mencari informasi data yang berlokasi di kampung Cikondang. Pengumpulan data ini penulis mencarikan informasi dengan menggunakan metode wawancara pada narasumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa waris dalam hukum Islam dan hukum adat di Kampung Adat Cikondang berjalan secara harmonis, Hal tersebut disebabkan karena Proses penyelesaian sengketa di Kampung Adat CIkondang diselesaikan secara musyawarah mufakat, sesuai dengan asas hukum adat, dalam perspektif hukum Islam penyelesaian sengketa pembagian waris di Kampung Cikodang sudah sesuai dengan menggunakan mekanisme musyawarah mufakat. penyelesaian sengketa dalam hukum Islam untuk langkah awal menekankan prinsip upaya perdamaian seperti antara lain tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 9.

Indonesia

Penyelesaian sengketa Waris, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat

Tue Aug 22 2023 21:01:38 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

false

Belum Ada Data

Cite this paper

APA Style

Muhammad , F. A. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM DI KAMPUNG ADAT CIKONDANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Perlu Bantuan ?

Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.