Pengajuan Administrasi dan Bebas Pustaka dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut : Pengajuan Administrasi

Pilih Bahasa:  

ID | EN | SU

Repository Universitas Padjadjaran

PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM DI KAMPUNG ADAT CIKONDANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

FADHEL ALLY MUHAMMAD
110110180241
Fakultas Hukum

Belum Login

Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM DI KAMPUNG ADAT CIKONDANG BERDASARKA...

FADHEL ALLY MUHAMMAD

Perpustakaan Universitas Padjadjaran

Kata Kunci

Penyelesaian sengketa Waris, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat

PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM DI KAMPUNG ADAT CIKONDANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

FADHEL ALLY MUHAMMAD
110110180241
Fakultas Hukum
Indonesia
Abstrak

Indonesia menganut beberapa sumber hukum kewarisan, yaitu hukum waris barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Dalam pembagian waris masyarakat adat akan menyelesaikan proses pewarisan dengan menggunakan sistem hukum adatnya masing-masing. Hal ini dilakukan pula oleh masyarakat adat kampung Cikondang. Sistem pembagian waris yang dilakukan oleh masyarakat adat kampung Cikondang ialah memakai sistem individual parental. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keselarasan antara hukum waris Islam dengan hukum waris adat secara praktik, serta penerapan sistem hukum waris Islam dalam penyelesaian sengketa pembagian waris pada masyarakat adat kampung Cikondang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penulis menghubungkan problematika secara komprehensif berdasarkan peraturan hukum nasional yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi virtual untuk mencari informasi data yang berlokasi di kampung Cikondang. Pengumpulan data ini penulis mencarikan informasi dengan menggunakan metode wawancara pada narasumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa waris dalam hukum Islam dan hukum adat di Kampung Adat Cikondang berjalan secara harmonis, Hal tersebut disebabkan karena Proses penyelesaian sengketa di Kampung Adat CIkondang diselesaikan secara musyawarah mufakat, sesuai dengan asas hukum adat, dalam perspektif hukum Islam penyelesaian sengketa pembagian waris di Kampung Cikodang sudah sesuai dengan menggunakan mekanisme musyawarah mufakat. penyelesaian sengketa dalam hukum Islam untuk langkah awal menekankan prinsip upaya perdamaian seperti antara lain tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 9.

Akses Berkas

Abstrak
Download
Daftar Isi
Download
Bab 2Login diperlukan
Bab 3Login diperlukan
Bab 4Login diperlukan
Bab 5Login diperlukan
Bab 6Tidak tersedia
LampiranLogin diperlukan
Daftar Pustaka
Download
Full TextTidak tersedia

Metadata

Bahasa
Indonesia
Tanggal Upload
22 Agustus 2023
Status Publikasi
Tidak Dipublikasi
ID Pustaka
Kata Kunci
Penyelesaian sengketa Waris, Hukum Waris Islam, Hukum Waris Adat
Abstrak
Indonesia menganut beberapa sumber hukum kewarisan, yaitu hukum waris barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Dalam pembagian waris masyarakat adat akan menyelesaikan proses pewarisan dengan menggunakan sistem hukum adatnya masing-masing. Hal ini dilakukan pula oleh masyarakat adat kampung Cikondang. Sistem pembagian waris yang dilakukan oleh masyarakat adat kampung Cikondang ialah memakai sistem individual parental. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keselarasan antara hukum waris Islam dengan hukum waris adat secara praktik, serta penerapan sistem hukum waris Islam dalam penyelesaian sengketa pembagian waris pada masyarakat adat kampung Cikondang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penulis menghubungkan problematika secara komprehensif berdasarkan peraturan hukum nasional yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi virtual untuk mencari informasi data yang berlokasi di kampung Cikondang. Pengumpulan data ini penulis mencarikan informasi dengan menggunakan metode wawancara pada narasumber. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa waris dalam hukum Islam dan hukum adat di Kampung Adat Cikondang berjalan secara harmonis, Hal tersebut disebabkan karena Proses penyelesaian sengketa di Kampung Adat CIkondang diselesaikan secara musyawarah mufakat, sesuai dengan asas hukum adat, dalam perspektif hukum Islam penyelesaian sengketa pembagian waris di Kampung Cikodang sudah sesuai dengan menggunakan mekanisme musyawarah mufakat. penyelesaian sengketa dalam hukum Islam untuk langkah awal menekankan prinsip upaya perdamaian seperti antara lain tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 9.

Cite This Paper

APA Style

Muhammad , F. A. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ISLAM DI KAMPUNG ADAT CIKONDANG BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DIKAITKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Perlu Bantuan?

Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.

Kembali ke Repository