Repository Universitas Padjadjaran
Tinjauan Yuridis mengenai Perkara Penganiayaan Hewan Domestik menurut Hukum Indonesia dalam Perspektif Penegakan Hukum
Belum Login
Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

Tinjauan Yuridis mengenai Perkara Penganiayaan Hewan Domestik menurut ...
BENEDIKTA ERICA LIDWINA
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
penganiayaan hewan domestik, hewan domestik, pidana
Tinjauan Yuridis mengenai Perkara Penganiayaan Hewan Domestik menurut Hukum Indonesia dalam Perspektif Penegakan Hukum
Abstrak
Penganiayaan hewan domestik masih sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Menurut penelitian World Animal Protection, Indonesia adalah salah satu negara dengan penilaian terendah dalam masalah kesejahteraan hewan, bahkan dengan negara lain di Asia Tenggara. Faktor permasalahan adalah kurangnya aspek instrumen hukum serta penegakan hukum yang masih minim dilakukan. Penulis meneliti kebijakan hukum pidana di Indonesia terkait penganiayaan hewan dihubungkan dengan cara pandang masyarakat dalam menanggapi penganiayaan hewan domestik, dengan juga mengkaji perbandingan hukum dengan negara lain di Asia Tenggara. Serta menganalisis faktor yang mendorong tindakan kriminal penganiayaan hewan berdasarkan teori kriminologi dan bagaimana penegakan hukum tindakan penganiayaan hewan di Indonesia dihubungkan dengan teori tujuan pemidanaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kriminologis yang menggunakan data sekunder yaitu kuesioner dengan distribusi sampel 150 responden dari berbagai komunitas peduli hewan di wilayah Jabodetabek serta bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian deskriptif analitis, yaitu memaparkan tentang peraturan yang berlaku dan kebijakan hukum pidana yang akan diambil dalam mengatasi perbuatan menyakiti. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.
Penelitian ini mendapatkan hasil penelitian sebagai berikut; Pertama, kebijakan hukum pidana yang ada saat ini masih mengacu pada Undang – undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 302 KUHP yang ancaman sanksi pidananya minim dan belum mencakup klasifikasi hewan serta
kesejahteraan hewan. Menurut pandangan masyarakat aturan hukum pidana terkait tindakan penganiayaan hewan masih belum memenuhi rasa keadilan. Perbandingan hukum antara Indonesia dengan negara lain di Asia Tenggara menunjukkan Indonesia masih belum memiliki pengaturan penganiayaan hewan yang khusus dan berbasis pada kesejahteraan hewan. Kedua, faktor yang mendorong seseorang melakukan penganiayaan hewan adalah lemahnya kontrol diri maupun kontrol masyarakat. Maka penegakan hukum di Indonesia belum memenuhi tujuan pemidanaan yang diharapkan oleh masyarakat yaitu efek jera dan pembalasan.
Akses Berkas
Metadata
Cite This Paper
APA Style
Lidwina , B. E. (2023). Tinjauan Yuridis mengenai Perkara Penganiayaan Hewan Domestik menurut Hukum Indonesia dalam Perspektif Penegakan Hukum . Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
