Koleksi Repository Universitas Padjadjaran
Belum Login
untuk dapat mengakses full silahkan login menggunakan Email Unpad!
Tinjauan Yuridis mengenai Perkara Penganiayaan Hewan Domestik menurut ...
BENEDIKTA ERICA LIDWINA
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
penganiayaan hewan domestik, hewan domestik, pidana
Tinjauan Yuridis mengenai Perkara Penganiayaan Hewan Domestik menurut Hukum Indonesia dalam Perspektif Penegakan Hukum
BENEDIKTA ERICA LIDWINA - 110110160395
Fakultas Hukum
Abstrak:
Penganiayaan hewan domestik masih sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Menurut penelitian World Animal Protection, Indonesia adalah salah satu negara dengan penilaian terendah dalam masalah kesejahteraan hewan, bahkan dengan negara lain di Asia Tenggara. Faktor permasalahan adalah kurangnya aspek instrumen hukum serta penegakan hukum yang masih minim dilakukan. Penulis meneliti kebijakan hukum pidana di Indonesia terkait penganiayaan hewan dihubungkan dengan cara pandang masyarakat dalam menanggapi penganiayaan hewan domestik, dengan juga mengkaji perbandingan hukum dengan negara lain di Asia Tenggara. Serta menganalisis faktor yang mendorong tindakan kriminal penganiayaan hewan berdasarkan teori kriminologi dan bagaimana penegakan hukum tindakan penganiayaan hewan di Indonesia dihubungkan dengan teori tujuan pemidanaan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kriminologis yang menggunakan data sekunder yaitu kuesioner dengan distribusi sampel 150 responden dari berbagai komunitas peduli hewan di wilayah Jabodetabek serta bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian deskriptif analitis, yaitu memaparkan tentang peraturan yang berlaku dan kebijakan hukum pidana yang akan diambil dalam mengatasi perbuatan menyakiti. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.
Penelitian ini mendapatkan hasil penelitian sebagai berikut; Pertama, kebijakan hukum pidana yang ada saat ini masih mengacu pada Undang – undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 302 KUHP yang ancaman sanksi pidananya minim dan belum mencakup klasifikasi hewan serta
kesejahteraan hewan. Menurut pandangan masyarakat aturan hukum pidana terkait tindakan penganiayaan hewan masih belum memenuhi rasa keadilan. Perbandingan hukum antara Indonesia dengan negara lain di Asia Tenggara menunjukkan Indonesia masih belum memiliki pengaturan penganiayaan hewan yang khusus dan berbasis pada kesejahteraan hewan. Kedua, faktor yang mendorong seseorang melakukan penganiayaan hewan adalah lemahnya kontrol diri maupun kontrol masyarakat. Maka penegakan hukum di Indonesia belum memenuhi tujuan pemidanaan yang diharapkan oleh masyarakat yaitu efek jera dan pembalasan.
Berkas
Nama Berkas | Akses Berkas |
---|---|
Cover | Download |
Abstrak | Download |
Daftar Isi | Download |
Bab 1 | Download |
Bab 2 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 3 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 4 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 5 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 6 | File tidak tersedia |
Lampiran | File tidak tersedia |
Daftar Pustaka | Download |
Full Text | File tidak tersedia |
Metadata
Tinjauan Yuridis mengenai Perkara Penganiayaan Hewan Domestik menurut Hukum Indonesia dalam Perspektif Penegakan Hukum
Penganiayaan hewan domestik masih sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Menurut penelitian World Animal Protection, Indonesia adalah salah satu negara dengan penilaian terendah dalam masalah kesejahteraan hewan, bahkan dengan negara lain di Asia Tenggara. Faktor permasalahan adalah kurangnya aspek instrumen hukum serta penegakan hukum yang masih minim dilakukan. Penulis meneliti kebijakan hukum pidana di Indonesia terkait penganiayaan hewan dihubungkan dengan cara pandang masyarakat dalam menanggapi penganiayaan hewan domestik, dengan juga mengkaji perbandingan hukum dengan negara lain di Asia Tenggara. Serta menganalisis faktor yang mendorong tindakan kriminal penganiayaan hewan berdasarkan teori kriminologi dan bagaimana penegakan hukum tindakan penganiayaan hewan di Indonesia dihubungkan dengan teori tujuan pemidanaan.<br /> Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kriminologis yang menggunakan data sekunder yaitu kuesioner dengan distribusi sampel 150 responden dari berbagai komunitas peduli hewan di wilayah Jabodetabek serta bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian deskriptif analitis, yaitu memaparkan tentang peraturan yang berlaku dan kebijakan hukum pidana yang akan diambil dalam mengatasi perbuatan menyakiti. Analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.<br /> Penelitian ini mendapatkan hasil penelitian sebagai berikut; Pertama, kebijakan hukum pidana yang ada saat ini masih mengacu pada Undang – undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan pasal 302 KUHP yang ancaman sanksi pidananya minim dan belum mencakup klasifikasi hewan serta<br /> kesejahteraan hewan. Menurut pandangan masyarakat aturan hukum pidana terkait tindakan penganiayaan hewan masih belum memenuhi rasa keadilan. Perbandingan hukum antara Indonesia dengan negara lain di Asia Tenggara menunjukkan Indonesia masih belum memiliki pengaturan penganiayaan hewan yang khusus dan berbasis pada kesejahteraan hewan. Kedua, faktor yang mendorong seseorang melakukan penganiayaan hewan adalah lemahnya kontrol diri maupun kontrol masyarakat. Maka penegakan hukum di Indonesia belum memenuhi tujuan pemidanaan yang diharapkan oleh masyarakat yaitu efek jera dan pembalasan.
Indonesia
penganiayaan hewan domestik, hewan domestik, pidana
Tue Aug 22 2023 07:33:24 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
true
Belum Ada Data
Cite this paper
APA Style
Lidwina , B. E. (2023). Tinjauan Yuridis mengenai Perkara Penganiayaan Hewan Domestik menurut Hukum Indonesia dalam Perspektif Penegakan Hukum . Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Perlu Bantuan ?
Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.