Repository Universitas Padjadjaran
TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS PELANGGARAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK YANG MEMPENGARUHI HARGA EFEK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Belum Login
Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS PELANGGARAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Y...
Muhammad Rafi Asdom
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
Perseroan Terbatas, Direksi, Manipulasi, Laporan Keuangan
TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS PELANGGARAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK YANG MEMPENGARUHI HARGA EFEK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Abstrak
Salah satu kewajiban perseroan adalah menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan keuangan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun dalam hal ini terdapat tindakan direksi yang memanipulasi laporan keuangan tahunan sehingga perusahaan terlihat dalam keadaan baik, sehingga menimbulkan kerugian terhadap calon investor.
Penelitian mengenai skripsi ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan situasi dan peristiwa yang diteliti dan dianalisis menggunakan fakta yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penulis melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum terkait sebagai dasar jawaban permasalahan yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian: Pertama, manipulasi yang dilakukan oleh Direksi Emiten dalam rangka LKT tahunan berupa penggelembungan atau overstatement yang dilakukan oleh Direksi Emiten dalam hal ini agar harga efek perusahaan naik dan berpengaruh dalam pasar modal. Kedua, bahwa tindakan memanipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh Direksi terbukti melanggar peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal.
Akses Berkas
Metadata
Cite This Paper
APA Style
Asdom , M. R. (2023). TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS PELANGGARAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK YANG MEMPENGARUHI HARGA EFEK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
