Koleksi Repository Universitas Padjadjaran
Belum Login
untuk dapat mengakses full silahkan login menggunakan Email Unpad!
Legal Memorandum Mengenai Kepastian Hukum Terhadap Gagal Bayar Reksa D...
RAGA BINTANG MUHAMMAD
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
Legal Memorandum, Reksa Dana, KIK, Investor, Manajer Investasi, Pasar Modal
Legal Memorandum Mengenai Kepastian Hukum Terhadap Gagal Bayar Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif Untuk Investor PT. Narada Asset Management Dihubungkan Dengan Undang-Undang Pasar Modal
RAGA BINTANG MUHAMMAD - 110110160435
Fakultas Hukum
Abstrak:
Investor adalah pemegang Unit Penyertaan yang terikat dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian. PT Narada Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi mengalami gagal bayar pembelian transaksi efek kepada delapan perusahaan sekuritas yang mengakibatkan PT Narada juga tidak dapat membayar Investor yang menghendaki penjualan kembali atas Unit Penyertaan yang dimiliki. Penulis meneliti untuk menjawab isu mengenai kepastian hukum hak investor pada Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait, menganalisis mengenai tanggung jawab Manajer Investasi dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh investor yang telah dirugikan karena gagal bayar oleh PT Narada berdasarkan hukum peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Metode penulisan memorandum hukum ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menganalisis fakta menggunakan deskripsi dengan menghubungkan antara kebijakan hukum dan fakta yang diperoleh. Metode yang kemudian digunakan adalah yuridis normatif yaitu pengumpulan data primer dan sekunder yang mencakup peraturan perundang-undangan dan sumber tertulis lainnya terkait permasalahan yang ada dalam kasus guna menjawab permasalahan tersebut.
Berdasarkan penulisan legal memorandum ini dapat disimpulkan bahwa PT Narada telah lalai dalam melaksanakan kewajiban dan pengelolaan Reksa Dana sehingga menimbulkan kerugian bagi Investor. PT Narada telah melanggar kewajiban hukum berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perundang-undangan. Tindakan yang kemudian dapat dilakukan investor adalah mengajukan gugatan untuk ganti rugi, baik berupa pertanggungjawaban perdata atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Berkas
Nama Berkas | Akses Berkas |
---|---|
Cover | Download |
Abstrak | Download |
Daftar Isi | Download |
Bab 1 | Download |
Bab 2 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 3 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 4 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 5 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 6 | File tidak tersedia |
Lampiran | Anda tidak memiliki Akses |
Daftar Pustaka | Download |
Full Text | File tidak tersedia |
Metadata
Legal Memorandum Mengenai Kepastian Hukum Terhadap Gagal Bayar Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif Untuk Investor PT. Narada Asset Management Dihubungkan Dengan Undang-Undang Pasar Modal
Investor adalah pemegang Unit Penyertaan yang terikat dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian. PT Narada Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi mengalami gagal bayar pembelian transaksi efek kepada delapan perusahaan sekuritas yang mengakibatkan PT Narada juga tidak dapat membayar Investor yang menghendaki penjualan kembali atas Unit Penyertaan yang dimiliki. Penulis meneliti untuk menjawab isu mengenai kepastian hukum hak investor pada Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait, menganalisis mengenai tanggung jawab Manajer Investasi dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh investor yang telah dirugikan karena gagal bayar oleh PT Narada berdasarkan hukum peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.<br /> Metode penulisan memorandum hukum ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menganalisis fakta menggunakan deskripsi dengan menghubungkan antara kebijakan hukum dan fakta yang diperoleh. Metode yang kemudian digunakan adalah yuridis normatif yaitu pengumpulan data primer dan sekunder yang mencakup peraturan perundang-undangan dan sumber tertulis lainnya terkait permasalahan yang ada dalam kasus guna menjawab permasalahan tersebut.<br /> Berdasarkan penulisan legal memorandum ini dapat disimpulkan bahwa PT Narada telah lalai dalam melaksanakan kewajiban dan pengelolaan Reksa Dana sehingga menimbulkan kerugian bagi Investor. PT Narada telah melanggar kewajiban hukum berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan peraturan perundang-undangan. Tindakan yang kemudian dapat dilakukan investor adalah mengajukan gugatan untuk ganti rugi, baik berupa pertanggungjawaban perdata atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Indonesia
Legal Memorandum, Reksa Dana, KIK, Investor, Manajer Investasi, Pasar Modal
Thu Aug 24 2023 09:09:11 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
true
Belum Ada Data
Cite this paper
APA Style
Muhammad , R. B. (2023). Legal Memorandum Mengenai Kepastian Hukum Terhadap Gagal Bayar Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif Untuk Investor PT. Narada Asset Management Dihubungkan Dengan Undang-Undang Pasar Modal. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Perlu Bantuan ?
Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.