Repository Universitas Padjadjaran
Pembatalan Perkawinan Atas Manipulasi Data Kependudukan Di Lingkungan PNS Yang Berpoligami Ditinjau Dari UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Dengan UU Perkawinan
Belum Login
Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

Pembatalan Perkawinan Atas Manipulasi Data Kependudukan Di Lingkungan ...
HESTY VIOLITA NINGSIH
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
Manipulasi data kependudukan, PNS poligami, Perkawinan Poligami
Pembatalan Perkawinan Atas Manipulasi Data Kependudukan Di Lingkungan PNS Yang Berpoligami Ditinjau Dari UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Dengan UU Perkawinan
Abstrak
Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum baik itu kedudukannya sebagai suami ataupun juga Istri, harta kekayaan maupun anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Perkawinan membentuk suatu keluarga yang menjadi salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Termasuk juga pada peraturan pelaksanaan perkawinan poligami yang berlaku khusus pada Undang-undang Perkawinan dan peraturan lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengkaji dan menganalisis Keabsahan Perkawinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpoligami dengan memanipulasi data kependudukan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perkawinan, serta mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap isteri kedua dan status anak yang dilahirkan pada perkawinan poligami Pegawai Negeri Sipil tersebut. Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis kualitatif yakni dengan menggunakan keseluruhan data, baik itu data primer maupun data sekunder, serta mengkaji berbagai literatur dan hasil informasi wawancara yang ditarik menjadi suatu kesimpulan dengan berpedoman pada peraturan Perundang-undangan yang mempunyai kaitan dengan penelitian ini. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan poligami PNS yang memanipulasi data kependudukan dengan mengakui identitasnya masih perjaka, dan tidak ada surat izin menikah lagi dari istri pertama serta instansi terkait pekerjaannya sebagai PNS tentu tidaklah sah secara Agama maupun Negara, maka dari itu perkawinan tersebut seharusnya bisa dibatalkan atas pengajuan gugatan pembatalan perkawinan dari pihak yang merasa dirugikan atas perkawinan poligami PNS tersebut.
Akses Berkas
Metadata
Cite This Paper
APA Style
Ningsih , H. V. (2023). Pembatalan Perkawinan Atas Manipulasi Data Kependudukan Di Lingkungan PNS Yang Berpoligami Ditinjau Dari UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Dengan UU Perkawinan. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
