Pengajuan Administrasi dan Bebas Pustaka dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut : Pengajuan Administrasi

Choose Language:  

ID | EN | SU

Koleksi Repository Universitas Padjadjaran

Belum Login

untuk dapat mengakses full silahkan login menggunakan Email Unpad!

Implementasi Kewenangan Penghentian Penuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umu...

Tamara Anray Secarky

Perpustakaan Universitas Padjadjaran

Kata Kunci

Keadilan restoratif, Kewenangan penuntut umum, Pengehentian penuntutan, Peraturan Kejaksaan Nomor 15

Implementasi Kewenangan Penghentian Penuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Sebagai Upaya Pemenuhan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Ind

Tamara Anray Secarky - 110110170087

Fakultas Hukum

Abstrak:

Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus kakek samirin, nenek minah dan lain sebagainya yang menyebabkan masyarakat mempertanyakan dimana letak “hati nurani” penegak hukum. Atas dasar tersebut Jaksa Agung RI menerbitkan Peraturan Kejaksaan Agus Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoraif untuk menjawab kegelisahan masyarakat terkait dengan keadilan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami mengenai pelaksanaan kewenangan Jaksa Penuntut Umum terkait Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta memahami efektivitas dari pelaksanaan peraturannya.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode socio-legal atau penelitian hukum sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dilakukan dengan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara, penelitian kepustakaan, serta perundang-undangan yang digunakan ialah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan kewenangan penuntut umum sebagai fasilitator sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam aturan tersebut. Namun, penuntut umum masih kesulitan untuk melaksanakan kewenangannya karena ada keterbatasan syarat administratif sehingga pada saat pelaksanaannya belum berjalan dengan optimal. Secara keseluruhan memang penghentian penuntutan sudah berjalan sangat efektif namun masih terdapat hambatan seperti waktu pelaksanaan yang hanya 14 hari, akibatnya masih banyak perkara yang seharusnya bisa dihentikan namun tumpang tindih dengan perkara lainnya. Selain itu juga dari pihak korban masih kurang percaya dengan tersangka yang tidak ditahan sehingga tetap memilih untuk dilanjutkan ke pengadilan

Berkas

Nama BerkasAkses Berkas
Cover
Download
Abstrak
Download
Daftar Isi
Download
Bab 1
Download
Bab 2

Anda tidak memiliki Akses

Bab 3

Anda tidak memiliki Akses

Bab 4

Anda tidak memiliki Akses

Bab 5

Anda tidak memiliki Akses

Bab 6

File tidak tersedia

Lampiran

File tidak tersedia

Daftar Pustaka
Download
Full Text

File tidak tersedia

Metadata

Implementasi Kewenangan Penghentian Penuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Sebagai Upaya Pemenuhan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Ind

Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus kakek samirin, nenek minah dan lain sebagainya yang menyebabkan masyarakat mempertanyakan dimana letak “hati nurani” penegak hukum. Atas dasar tersebut Jaksa Agung RI menerbitkan Peraturan Kejaksaan Agus Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoraif untuk menjawab kegelisahan masyarakat terkait dengan keadilan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami mengenai pelaksanaan kewenangan Jaksa Penuntut Umum terkait Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta memahami efektivitas dari pelaksanaan peraturannya.<br /> Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode socio-legal atau penelitian hukum sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dilakukan dengan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara, penelitian kepustakaan, serta perundang-undangan yang digunakan ialah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.<br /> Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan kewenangan penuntut umum sebagai fasilitator sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam aturan tersebut. Namun, penuntut umum masih kesulitan untuk melaksanakan kewenangannya karena ada keterbatasan syarat administratif sehingga pada saat pelaksanaannya belum berjalan dengan optimal. Secara keseluruhan memang penghentian penuntutan sudah berjalan sangat efektif namun masih terdapat hambatan seperti waktu pelaksanaan yang hanya 14 hari, akibatnya masih banyak perkara yang seharusnya bisa dihentikan namun tumpang tindih dengan perkara lainnya. Selain itu juga dari pihak korban masih kurang percaya dengan tersangka yang tidak ditahan sehingga tetap memilih untuk dilanjutkan ke pengadilan

Indonesia

Keadilan restoratif, Kewenangan penuntut umum, Pengehentian penuntutan, Peraturan Kejaksaan Nomor 15

Tue Aug 22 2023 09:29:22 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

false

Belum Ada Data

Cite this paper

APA Style

Secarky , T. A. (2023). Implementasi Kewenangan Penghentian Penuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Sebagai Upaya Pemenuhan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Ind. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Perlu Bantuan ?

Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.