Repository Universitas Padjadjaran
Implementasi Kewenangan Penghentian Penuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Sebagai Upaya Pemenuhan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Ind
Belum Login
Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

Implementasi Kewenangan Penghentian Penuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umu...
Tamara Anray Secarky
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
Keadilan restoratif, Kewenangan penuntut umum, Pengehentian penuntutan, Peraturan Kejaksaan Nomor 15
Implementasi Kewenangan Penghentian Penuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Sebagai Upaya Pemenuhan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Ind
Abstrak
Penelitian skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus kakek samirin, nenek minah dan lain sebagainya yang menyebabkan masyarakat mempertanyakan dimana letak “hati nurani” penegak hukum. Atas dasar tersebut Jaksa Agung RI menerbitkan Peraturan Kejaksaan Agus Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoraif untuk menjawab kegelisahan masyarakat terkait dengan keadilan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami mengenai pelaksanaan kewenangan Jaksa Penuntut Umum terkait Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta memahami efektivitas dari pelaksanaan peraturannya.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode socio-legal atau penelitian hukum sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang dilakukan dengan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara, penelitian kepustakaan, serta perundang-undangan yang digunakan ialah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Kejaksaan RI, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelaksanaan kewenangan penuntut umum sebagai fasilitator sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam aturan tersebut. Namun, penuntut umum masih kesulitan untuk melaksanakan kewenangannya karena ada keterbatasan syarat administratif sehingga pada saat pelaksanaannya belum berjalan dengan optimal. Secara keseluruhan memang penghentian penuntutan sudah berjalan sangat efektif namun masih terdapat hambatan seperti waktu pelaksanaan yang hanya 14 hari, akibatnya masih banyak perkara yang seharusnya bisa dihentikan namun tumpang tindih dengan perkara lainnya. Selain itu juga dari pihak korban masih kurang percaya dengan tersangka yang tidak ditahan sehingga tetap memilih untuk dilanjutkan ke pengadilan
Akses Berkas
Metadata
Cite This Paper
APA Style
Secarky , T. A. (2023). Implementasi Kewenangan Penghentian Penuntutan Oleh Jaksa Penuntut Umum Sebagai Upaya Pemenuhan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Ind. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
