Repository Universitas Padjadjaran
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERUBAHAN TINDAK PIDANA PENYERANGAN KEHORMATAN PRESIDEN DARI DELIK BIASA MENJADI DELIK ADUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Belum Login
Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERUBAHAN TINDAK PIDANA PENYERANGAN KEHORMAT...
RAFITA DEWI
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
Penyerangan, Kehormatan, Presiden, Delik Aduan
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERUBAHAN TINDAK PIDANA PENYERANGAN KEHORMATAN PRESIDEN DARI DELIK BIASA MENJADI DELIK ADUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstrak
Sebagai kepala pemerintahan tertinggi, harkat dan martabat Presiden
dihormati dan dilindungi oleh Negara. Namun realitanya menunjukan bahwa
kasus yang menunjukkan serangan terhadap kehormatan Presiden masih
sering ditemui. Dalam perkembangannya KUHP mengalami pembaruan dalam
bentuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dimana legislator merumuskan
tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden sebagai delik aduan yang
secara spesifik diatur dalam Pasal 220 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui mengapa Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 mengatur tindak
pidana penyerangan kehormatan Presiden sebagai delik aduan, serta
bagaimana penafsiran dan batasan unsur kepentingan umum pada Pasal 218
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam konteks penyerangan
kehormatan Presiden.
Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang
terdapat dalam peraturan-peraturan, literature, dan tulisan ilmiah yang
berkaitan dengan objek penelitian. Spesifikasi penelitian dilakukan secara
deskriptif analitis, yaitu melukiskan fakta-fakta dari data yang diperoleh
berdasarkan kenyataan. Analisis data dilakukan dengan berpedoman pada
data-data kepustakaan untuk mendapatkan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa rekriminalisasi tindak
pidana penyerangan kehormatan Presiden sebagai delik aduan pada UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimaksudkan untuk memberikan
sanksi pidana lebih kuat dan efektif terhadap pelaku penyerangan kehormatan
Presiden. Kemudian, unsur kepentingan umum pada Pasal 218 ayat (2) UU
No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan jaminan bahwa tindakan yang
dilakukan untuk kepentingan umum tidak akan dianggap sebagai tindakan
yang menyerang kehormatan diikuti dengan memperhatikan bahwa kritik yang
diungkapkan harus bersifat konstruktif.
Akses Berkas
Metadata
Cite This Paper
APA Style
Dewi , R. (2023). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERUBAHAN TINDAK PIDANA PENYERANGAN KEHORMATAN PRESIDEN DARI DELIK BIASA MENJADI DELIK ADUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
