Pengajuan Administrasi dan Bebas Pustaka dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut : Pengajuan Administrasi

Choose Language:  

ID | EN | SU

Koleksi Repository Universitas Padjadjaran

Belum Login

untuk dapat mengakses full silahkan login menggunakan Email Unpad!

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERUBAHAN TINDAK PIDANA PENYERANGAN KEHORMAT...

RAFITA DEWI

Perpustakaan Universitas Padjadjaran

Kata Kunci

Penyerangan, Kehormatan, Presiden, Delik Aduan

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERUBAHAN TINDAK PIDANA PENYERANGAN KEHORMATAN PRESIDEN DARI DELIK BIASA MENJADI DELIK ADUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

RAFITA DEWI - 110110160259

Fakultas Hukum

Abstrak:

Sebagai kepala pemerintahan tertinggi, harkat dan martabat Presiden
dihormati dan dilindungi oleh Negara. Namun realitanya menunjukan bahwa
kasus yang menunjukkan serangan terhadap kehormatan Presiden masih
sering ditemui. Dalam perkembangannya KUHP mengalami pembaruan dalam
bentuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dimana legislator merumuskan
tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden sebagai delik aduan yang
secara spesifik diatur dalam Pasal 220 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui mengapa Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 mengatur tindak
pidana penyerangan kehormatan Presiden sebagai delik aduan, serta
bagaimana penafsiran dan batasan unsur kepentingan umum pada Pasal 218
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam konteks penyerangan
kehormatan Presiden.
Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang
terdapat dalam peraturan-peraturan, literature, dan tulisan ilmiah yang
berkaitan dengan objek penelitian. Spesifikasi penelitian dilakukan secara
deskriptif analitis, yaitu melukiskan fakta-fakta dari data yang diperoleh
berdasarkan kenyataan. Analisis data dilakukan dengan berpedoman pada
data-data kepustakaan untuk mendapatkan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa rekriminalisasi tindak
pidana penyerangan kehormatan Presiden sebagai delik aduan pada UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimaksudkan untuk memberikan
sanksi pidana lebih kuat dan efektif terhadap pelaku penyerangan kehormatan
Presiden. Kemudian, unsur kepentingan umum pada Pasal 218 ayat (2) UU
No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan jaminan bahwa tindakan yang
dilakukan untuk kepentingan umum tidak akan dianggap sebagai tindakan
yang menyerang kehormatan diikuti dengan memperhatikan bahwa kritik yang
diungkapkan harus bersifat konstruktif.

Berkas

Nama BerkasAkses Berkas
Cover
Download
Abstrak
Download
Daftar Isi
Download
Bab 1
Download
Bab 2

Anda tidak memiliki Akses

Bab 3

Anda tidak memiliki Akses

Bab 4

Anda tidak memiliki Akses

Bab 5

Anda tidak memiliki Akses

Bab 6

File tidak tersedia

Lampiran

File tidak tersedia

Daftar Pustaka
Download
Full Text

File tidak tersedia

Metadata

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERUBAHAN TINDAK PIDANA PENYERANGAN KEHORMATAN PRESIDEN DARI DELIK BIASA MENJADI DELIK ADUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Sebagai kepala pemerintahan tertinggi, harkat dan martabat Presiden<br /> dihormati dan dilindungi oleh Negara. Namun realitanya menunjukan bahwa<br /> kasus yang menunjukkan serangan terhadap kehormatan Presiden masih<br /> sering ditemui. Dalam perkembangannya KUHP mengalami pembaruan dalam<br /> bentuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, dimana legislator merumuskan<br /> tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden sebagai delik aduan yang<br /> secara spesifik diatur dalam Pasal 220 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk<br /> mengetahui mengapa Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 mengatur tindak<br /> pidana penyerangan kehormatan Presiden sebagai delik aduan, serta<br /> bagaimana penafsiran dan batasan unsur kepentingan umum pada Pasal 218<br /> Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam konteks penyerangan<br /> kehormatan Presiden.<br /> Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode<br /> pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum yang<br /> terdapat dalam peraturan-peraturan, literature, dan tulisan ilmiah yang<br /> berkaitan dengan objek penelitian. Spesifikasi penelitian dilakukan secara<br /> deskriptif analitis, yaitu melukiskan fakta-fakta dari data yang diperoleh<br /> berdasarkan kenyataan. Analisis data dilakukan dengan berpedoman pada<br /> data-data kepustakaan untuk mendapatkan kesimpulan.<br /> Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa rekriminalisasi tindak<br /> pidana penyerangan kehormatan Presiden sebagai delik aduan pada UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimaksudkan untuk memberikan<br /> sanksi pidana lebih kuat dan efektif terhadap pelaku penyerangan kehormatan<br /> Presiden. Kemudian, unsur kepentingan umum pada Pasal 218 ayat (2) UU<br /> No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan jaminan bahwa tindakan yang<br /> dilakukan untuk kepentingan umum tidak akan dianggap sebagai tindakan<br /> yang menyerang kehormatan diikuti dengan memperhatikan bahwa kritik yang<br /> diungkapkan harus bersifat konstruktif.

Indonesia

Penyerangan, Kehormatan, Presiden, Delik Aduan

Thu Aug 31 2023 13:47:15 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

true

Belum Ada Data

Cite this paper

APA Style

Dewi , R. (2023). TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERUBAHAN TINDAK PIDANA PENYERANGAN KEHORMATAN PRESIDEN DARI DELIK BIASA MENJADI DELIK ADUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Perlu Bantuan ?

Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.