Pengajuan Administrasi dan Bebas Pustaka dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut : Pengajuan Administrasi

Choose Language:  

ID | EN | SU

Repository Universitas Padjadjaran

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 372/PID.B/2020/PN JKT.UTR MENGENAI PEMBUKTIAN UNSUR KESALAHAN DALAM KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP NOVEL BASWEDAN

110110160133
Fakultas Hukum

Belum Login

Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 372/PID.B/2020/PN JKT.UTR MENGENAI PEMBUKTIA...

Perpustakaan Universitas Padjadjaran

Kata Kunci

Penyertaan, tindak pidana, penganiayaan, kesengajaan, putusan.

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 372/PID.B/2020/PN JKT.UTR MENGENAI PEMBUKTIAN UNSUR KESALAHAN DALAM KASUS PENGANIAYAAN TERHADAP NOVEL BASWEDAN

110110160133
Fakultas Hukum
Indonesia
Abstrak

Pertanggungjawaban pidana melekat bagi setiap pelaku kejahatan, sepanjang kejahatan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Begitu juga terhadap kejahatan yang dilakukan oleh lebih dari dua orang. Kepada mereka pertanggungjawaban pidana juga melekat sesuai kapasitas masing-masing. Dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan, peneliti akan melakukan analisis mendalam mengenai jenis penyertaan yang melibatkan kedua pelaku tersebut. Analisis tersebut dibutuhkan untuk mengetahui siapa yang berperan sebagai aktor intelektual dan siapa yang berperan sebagai pelaku di lapangan. Tujuan penelitian ini dibuat untuk menganalisis kesesuaian teori kesengajaan dengan pertimbangan hakim. Selain itu, penelitian ini juga disusun untuk menganalisis penerapan teori penyertaan dalam proses pembuktian pada putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/ PN Jkt. Utr.
Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah yuridis normatif. Bertitik tumpu pada norma hukum peraturan perundang-undangan terkait hukum pidana, serta teori-teori hukum relevan dari literatur maupun jurnal hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan data yang dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil: Pertama, mengacu pada teori kehendak maka kesengajaan dalam melakukan tindak pidana memiliki hubungan kausalitas dengan terlaksananya perbuatan. Teori ini mendorong Hakim untuk membuktikan setiap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan kesatuan niat jahat untuk melukai korban. Kedua, mengingat tindak pidana dalam perkara ini dilakukan oleh dua orang, maka Hakim menetapkan bahwa terdapat unsur penyertaan antara Terdakwa. Pertimbangan hukum Hakim juga didasarkan pada ajaran penyertaan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian, maka peneliti mengharapkan agar para pembaca dapat memahami proses penanganan perkara yang melibatkan dua orang atau lebih dengan menggunakan pendekatan teoritis maupun pendekatan praktis di pengadilan.

Akses Berkas

Abstrak
Download
Daftar Isi
Download
Bab 2Login diperlukan
Bab 3Login diperlukan
Bab 4Login diperlukan
Bab 5Login diperlukan
Bab 6Tidak tersedia
LampiranLogin diperlukan
Daftar Pustaka
Download
Full TextTidak tersedia

Metadata

Bahasa
Indonesia
Tanggal Upload
4 September 2023
Status Publikasi
Dipublikasi
ID Pustaka
Kata Kunci
Penyertaan, tindak pidana, penganiayaan, kesengajaan, putusan.
Abstrak
Pertanggungjawaban pidana melekat bagi setiap pelaku kejahatan, sepanjang kejahatan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Begitu juga terhadap kejahatan yang dilakukan oleh lebih dari dua orang. Kepada mereka pertanggungjawaban pidana juga melekat sesuai kapasitas masing-masing. Dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan, peneliti akan melakukan analisis mendalam mengenai jenis penyertaan yang melibatkan kedua pelaku tersebut. Analisis tersebut dibutuhkan untuk mengetahui siapa yang berperan sebagai aktor intelektual dan siapa yang berperan sebagai pelaku di lapangan. Tujuan penelitian ini dibuat untuk menganalisis kesesuaian teori kesengajaan dengan pertimbangan hakim. Selain itu, penelitian ini juga disusun untuk menganalisis penerapan teori penyertaan dalam proses pembuktian pada putusan Nomor: 372/Pid.B/2020/ PN Jkt. Utr.<br /> Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini adalah yuridis normatif. Bertitik tumpu pada norma hukum peraturan perundang-undangan terkait hukum pidana, serta teori-teori hukum relevan dari literatur maupun jurnal hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan data yang dianalisis secara kualitatif.<br /> Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil: Pertama, mengacu pada teori kehendak maka kesengajaan dalam melakukan tindak pidana memiliki hubungan kausalitas dengan terlaksananya perbuatan. Teori ini mendorong Hakim untuk membuktikan setiap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan kesatuan niat jahat untuk melukai korban. Kedua, mengingat tindak pidana dalam perkara ini dilakukan oleh dua orang, maka Hakim menetapkan bahwa terdapat unsur penyertaan antara Terdakwa. Pertimbangan hukum Hakim juga didasarkan pada ajaran penyertaan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian, maka peneliti mengharapkan agar para pembaca dapat memahami proses penanganan perkara yang melibatkan dua orang atau lebih dengan menggunakan pendekatan teoritis maupun pendekatan praktis di pengadilan.

Cite This Paper

APA Style

Tidak dapat membuat sitasi

Perlu Bantuan?

Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.

Kembali ke Repository