Pengajuan Administrasi dan Bebas Pustaka dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut : Pengajuan Administrasi

Pilih Bahasa:  

ID | EN | SU

Repository Universitas Padjadjaran

EKSISTENSI KOIN KRIPTO DI INDONESIA: KAJIAN TENTANG KEABSAHAN PENGGUNAANNYA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN KEAMANAN PENYIMPANANNYA DALAM E-WALLET

110120200524
Fakultas Hukum

Belum Login

Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

EKSISTENSI KOIN KRIPTO DI INDONESIA: KAJIAN TENTANG KEABSAHAN PENGGUNA...

Perpustakaan Universitas Padjadjaran

Kata Kunci

alat tukar, koin kripto, uang

EKSISTENSI KOIN KRIPTO DI INDONESIA: KAJIAN TENTANG KEABSAHAN PENGGUNAANNYA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN KEAMANAN PENYIMPANANNYA DALAM E-WALLET

110120200524
Fakultas Hukum
Indonesia
Abstrak

Keberadaan koin kripto telah diterima secara global sebagai alat tukar dalam transaksi di cyberspace, koin kripto benar-benar identik dengan syarat alat tukar yang sah, yaitu unik, tidak mudah rusak dan disepakati bersama. Walaupun demikian keberadaannya masih menimbulkan pro dan kontra. Di Indonesia koin kripto dikonsepkan sebagai digital asset (benda) dan bukan alat tukar (mata uang), namun dalam praktiknya di Bali, ditemukan koin kripto dijadikan alat pembayaran dalam transaksi perdagangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan transaksi perdagangan dengan menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran menurut KUH Perdata; menganalisis dan menentukan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna koin kripto yang tersimpan dalam e-wallet lokal.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkenaan dengan norma-norma serta asas hukukm yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pertama: Transaksi perdagangan dengan menggunakan koin kripto berdasarkan Pasal 1541 KUH Perdata dimungkinkan untuk dijadikan alat tukar menukar, namun keberadaan koin kripto dimaknai sebagai mata uang virtual. Sehingga menurut Undang-Undang Mata Uang, penggunaan koin kripto sebagai alat pembayaran yang dilakukan di dalam yurisdiksi hukum Indonesia adalah tidak sah; Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna koin kripto diberikan baik secara preventif maupun represif. Secara preventif perlindungan hukum diberikan dengan memastikan bahwa perusahaan exchanger adalah perusahaan yang memiliki izin serta adanya lembaga depository, sedangkan perlindungan secara represif diberikan dengan memastikan bahwa pemilik koin kripto memilik hak untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun laporan pidana, tanpa mengesampingkan dijatuhkannya hukuman administratif berupa pencabutan izin usaha oleh lembaga berwenang.

Akses Berkas

Abstrak
Download
Daftar Isi
Download
Bab 2Login diperlukan
Bab 3Login diperlukan
Bab 4Login diperlukan
Bab 5Login diperlukan
Bab 6Tidak tersedia
LampiranTidak tersedia
Daftar Pustaka
Download
Full TextTidak tersedia

Metadata

Bahasa
Indonesia
Tanggal Upload
4 September 2023
Status Publikasi
Dipublikasi
ID Pustaka
Kata Kunci
alat tukar, koin kripto, uang
Abstrak
Keberadaan koin kripto telah diterima secara global sebagai alat tukar dalam transaksi di cyberspace, koin kripto benar-benar identik dengan syarat alat tukar yang sah, yaitu unik, tidak mudah rusak dan disepakati bersama. Walaupun demikian keberadaannya masih menimbulkan pro dan kontra. Di Indonesia koin kripto dikonsepkan sebagai digital asset (benda) dan bukan alat tukar (mata uang), namun dalam praktiknya di Bali, ditemukan koin kripto dijadikan alat pembayaran dalam transaksi perdagangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan transaksi perdagangan dengan menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran menurut KUH Perdata; menganalisis dan menentukan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna koin kripto yang tersimpan dalam e-wallet lokal.<br /> Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkenaan dengan norma-norma serta asas hukukm yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.<br /> Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pertama: Transaksi perdagangan dengan menggunakan koin kripto berdasarkan Pasal 1541 KUH Perdata dimungkinkan untuk dijadikan alat tukar menukar, namun keberadaan koin kripto dimaknai sebagai mata uang virtual. Sehingga menurut Undang-Undang Mata Uang, penggunaan koin kripto sebagai alat pembayaran yang dilakukan di dalam yurisdiksi hukum Indonesia adalah tidak sah; Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna koin kripto diberikan baik secara preventif maupun represif. Secara preventif perlindungan hukum diberikan dengan memastikan bahwa perusahaan exchanger adalah perusahaan yang memiliki izin serta adanya lembaga depository, sedangkan perlindungan secara represif diberikan dengan memastikan bahwa pemilik koin kripto memilik hak untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun laporan pidana, tanpa mengesampingkan dijatuhkannya hukuman administratif berupa pencabutan izin usaha oleh lembaga berwenang.

Cite This Paper

APA Style

Tidak dapat membuat sitasi

Perlu Bantuan?

Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.

Kembali ke Repository