Koleksi Repository Universitas Padjadjaran
Belum Login
untuk dapat mengakses full silahkan login menggunakan Email Unpad!
EKSISTENSI KOIN KRIPTO DI INDONESIA: KAJIAN TENTANG KEABSAHAN PENGGUNA...
Perpustakaan Universitas Padjadjaran
Kata Kunci
alat tukar, koin kripto, uang
EKSISTENSI KOIN KRIPTO DI INDONESIA: KAJIAN TENTANG KEABSAHAN PENGGUNAANNYA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN KEAMANAN PENYIMPANANNYA DALAM E-WALLET
Belum ada Data - 110120200524
Fakultas Hukum
Abstrak:
Keberadaan koin kripto telah diterima secara global sebagai alat tukar dalam transaksi di cyberspace, koin kripto benar-benar identik dengan syarat alat tukar yang sah, yaitu unik, tidak mudah rusak dan disepakati bersama. Walaupun demikian keberadaannya masih menimbulkan pro dan kontra. Di Indonesia koin kripto dikonsepkan sebagai digital asset (benda) dan bukan alat tukar (mata uang), namun dalam praktiknya di Bali, ditemukan koin kripto dijadikan alat pembayaran dalam transaksi perdagangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan transaksi perdagangan dengan menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran menurut KUH Perdata; menganalisis dan menentukan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna koin kripto yang tersimpan dalam e-wallet lokal.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkenaan dengan norma-norma serta asas hukukm yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pertama: Transaksi perdagangan dengan menggunakan koin kripto berdasarkan Pasal 1541 KUH Perdata dimungkinkan untuk dijadikan alat tukar menukar, namun keberadaan koin kripto dimaknai sebagai mata uang virtual. Sehingga menurut Undang-Undang Mata Uang, penggunaan koin kripto sebagai alat pembayaran yang dilakukan di dalam yurisdiksi hukum Indonesia adalah tidak sah; Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna koin kripto diberikan baik secara preventif maupun represif. Secara preventif perlindungan hukum diberikan dengan memastikan bahwa perusahaan exchanger adalah perusahaan yang memiliki izin serta adanya lembaga depository, sedangkan perlindungan secara represif diberikan dengan memastikan bahwa pemilik koin kripto memilik hak untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun laporan pidana, tanpa mengesampingkan dijatuhkannya hukuman administratif berupa pencabutan izin usaha oleh lembaga berwenang.
Berkas
Nama Berkas | Akses Berkas |
---|---|
Cover | Download |
Abstrak | Download |
Daftar Isi | Download |
Bab 1 | Download |
Bab 2 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 3 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 4 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 5 | Anda tidak memiliki Akses |
Bab 6 | File tidak tersedia |
Lampiran | File tidak tersedia |
Daftar Pustaka | Download |
Full Text | File tidak tersedia |
Metadata
EKSISTENSI KOIN KRIPTO DI INDONESIA: KAJIAN TENTANG KEABSAHAN PENGGUNAANNYA SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DAN KEAMANAN PENYIMPANANNYA DALAM E-WALLET
Keberadaan koin kripto telah diterima secara global sebagai alat tukar dalam transaksi di cyberspace, koin kripto benar-benar identik dengan syarat alat tukar yang sah, yaitu unik, tidak mudah rusak dan disepakati bersama. Walaupun demikian keberadaannya masih menimbulkan pro dan kontra. Di Indonesia koin kripto dikonsepkan sebagai digital asset (benda) dan bukan alat tukar (mata uang), namun dalam praktiknya di Bali, ditemukan koin kripto dijadikan alat pembayaran dalam transaksi perdagangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan transaksi perdagangan dengan menggunakan koin kripto sebagai alat pembayaran menurut KUH Perdata; menganalisis dan menentukan bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna koin kripto yang tersimpan dalam e-wallet lokal.<br /> Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka yang berkenaan dengan norma-norma serta asas hukukm yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.<br /> Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pertama: Transaksi perdagangan dengan menggunakan koin kripto berdasarkan Pasal 1541 KUH Perdata dimungkinkan untuk dijadikan alat tukar menukar, namun keberadaan koin kripto dimaknai sebagai mata uang virtual. Sehingga menurut Undang-Undang Mata Uang, penggunaan koin kripto sebagai alat pembayaran yang dilakukan di dalam yurisdiksi hukum Indonesia adalah tidak sah; Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna koin kripto diberikan baik secara preventif maupun represif. Secara preventif perlindungan hukum diberikan dengan memastikan bahwa perusahaan exchanger adalah perusahaan yang memiliki izin serta adanya lembaga depository, sedangkan perlindungan secara represif diberikan dengan memastikan bahwa pemilik koin kripto memilik hak untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun laporan pidana, tanpa mengesampingkan dijatuhkannya hukuman administratif berupa pencabutan izin usaha oleh lembaga berwenang.
Indonesia
alat tukar, koin kripto, uang
Mon Sep 04 2023 17:15:22 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
true
Belum Ada Data
Cite this paper
APA Style
Tidak dapat membuat sitasi
Perlu Bantuan ?
Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.