Pengajuan Administrasi dan Bebas Pustaka dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut : Pengajuan Administrasi

Pilih Bahasa:  

ID | EN | SU

Koleksi Repository Universitas Padjadjaran

Belum Login

untuk dapat mengakses full silahkan login menggunakan Email Unpad!

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NO. 400/PDT/2019/PT SBY DIKAITKAN DENGAN ASA...

Rahil Sasia Putri Harahap

Perpustakaan Universitas Padjadjaran

Kata Kunci

Perjanjian Baku, Perjanjian, Asas Konsesualisme, Asas Kebebasan Berkontrak

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NO. 400/PDT/2019/PT SBY DIKAITKAN DENGAN ASAS KONSENSUALISME DAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN BAKU MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DAN U

Rahil Sasia Putri Harahap - 110110190158

Fakultas Hukum

Abstrak:

Perjanjian Baku merupakan suatu perjanjian yang klausul-klausul di
dalamnya ditentukan oleh salah satu pihak sehingga pihak lainnya tidak memiliki
peluang untuk melakukan tawar menawar. Dengan demikian, diperlukan suatu
kajian terhadap penerapan asas kebebasan berkontrak dan asas
konsensualisme pada pelaksanaan perjanjian baku guna melindungi
kepentingan konsumen. Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam putusan No. 400/PDT/2019/PT SBY dikaitkan
dengan asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak dalam
pelaksanaan perjanjian baku serta memahami pertimbangan serta putusan
hakim dalam perkara No. 400/PDT/2019/PT SBY yang mengenyampingkan
unsur–unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi dasar
gugatan dalam perkara a-quo dihubungkan dengan Kitab Undang–Undang
Hukum Perdata dan Hukum Perlindungan Konsumen.
Penelitian dilakukan dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis
dengan pendekatan yuridis normatif yakni dengan mengkaji studi dokumen,
peraturan – peraturan, norma – norma, dan peraturan perundang – undangan
terkait topik yang menjadi objek permasalahan yang merupakan bagian dari data
sekunder. Permasalahan yang menjadi objek penelitian selanjutnya dianalisis
secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan Pertama, Pertimbangan
hakim dalam putusan No. 400/PDT/2019/PT SBY adalah pertimbangan yang
tidak tepat karena tidak terdapat pertimbangan yang secara khusus menelaah
hakikat esensi dari asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak antara
para pihak dalam pelaksanaan suatu perjanjian baku untuk mendukung putusan
hakim yang menyatakan kemufakatan para pihak di dalam perjanjian. Kedua,
pertimbangan dan putusan hakim dalam perkara No. 400/PDT/2019/PT SBY
adalah tidak sejalan dengan objek dan dasar gugatan karena di dalamnya tidak
terdapat pertimbangan terhadap unsur – unsur perbuatan melawan hukum itu
sendiri, padahal jelas dalam hukum acara perdata bahwa hal – hal yang
dimintakan para pihak harus dituangkan dalam putusan yang sesuai dengan
tuntutan dan disertai alasan yang cukup.

Berkas

Nama BerkasAkses Berkas
Cover
Download
Abstrak
Download
Daftar Isi
Download
Bab 1
Download
Bab 2

File tidak tersedia

Bab 3

File tidak tersedia

Bab 4

File tidak tersedia

Bab 5

File tidak tersedia

Bab 6

File tidak tersedia

Lampiran

File tidak tersedia

Daftar Pustaka
Download
Full Text

File tidak tersedia

Metadata

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NO. 400/PDT/2019/PT SBY DIKAITKAN DENGAN ASAS KONSENSUALISME DAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN BAKU MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DAN U

Perjanjian Baku merupakan suatu perjanjian yang klausul-klausul di<br /> dalamnya ditentukan oleh salah satu pihak sehingga pihak lainnya tidak memiliki<br /> peluang untuk melakukan tawar menawar. Dengan demikian, diperlukan suatu<br /> kajian terhadap penerapan asas kebebasan berkontrak dan asas<br /> konsensualisme pada pelaksanaan perjanjian baku guna melindungi<br /> kepentingan konsumen. Tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui<br /> pertimbangan hakim dalam putusan No. 400/PDT/2019/PT SBY dikaitkan<br /> dengan asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak dalam<br /> pelaksanaan perjanjian baku serta memahami pertimbangan serta putusan<br /> hakim dalam perkara No. 400/PDT/2019/PT SBY yang mengenyampingkan<br /> unsur–unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi dasar<br /> gugatan dalam perkara a-quo dihubungkan dengan Kitab Undang–Undang<br /> Hukum Perdata dan Hukum Perlindungan Konsumen.<br /> Penelitian dilakukan dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis<br /> dengan pendekatan yuridis normatif yakni dengan mengkaji studi dokumen,<br /> peraturan – peraturan, norma – norma, dan peraturan perundang – undangan<br /> terkait topik yang menjadi objek permasalahan yang merupakan bagian dari data<br /> sekunder. Permasalahan yang menjadi objek penelitian selanjutnya dianalisis<br /> secara yuridis kualitatif.<br /> Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan Pertama, Pertimbangan<br /> hakim dalam putusan No. 400/PDT/2019/PT SBY adalah pertimbangan yang<br /> tidak tepat karena tidak terdapat pertimbangan yang secara khusus menelaah<br /> hakikat esensi dari asas konsensualisme dan asas kebebasan berkontrak antara<br /> para pihak dalam pelaksanaan suatu perjanjian baku untuk mendukung putusan<br /> hakim yang menyatakan kemufakatan para pihak di dalam perjanjian. Kedua,<br /> pertimbangan dan putusan hakim dalam perkara No. 400/PDT/2019/PT SBY<br /> adalah tidak sejalan dengan objek dan dasar gugatan karena di dalamnya tidak<br /> terdapat pertimbangan terhadap unsur – unsur perbuatan melawan hukum itu<br /> sendiri, padahal jelas dalam hukum acara perdata bahwa hal – hal yang<br /> dimintakan para pihak harus dituangkan dalam putusan yang sesuai dengan<br /> tuntutan dan disertai alasan yang cukup.

Indonesia

Perjanjian Baku, Perjanjian, Asas Konsesualisme, Asas Kebebasan Berkontrak

Wed Aug 30 2023 14:54:01 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)

true

Belum Ada Data

Cite this paper

APA Style

Harahap , R. S. P. (2023). ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NO. 400/PDT/2019/PT SBY DIKAITKAN DENGAN ASAS KONSENSUALISME DAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN BAKU MENURUT KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA DAN U. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Perlu Bantuan ?

Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.