Pengajuan Administrasi dan Bebas Pustaka dapat dilakukan dengan mengklik tautan berikut : Pengajuan Administrasi

Pilih Bahasa:  

ID | EN | SU

Repository Universitas Padjadjaran

Pelindungan Hak Cipta Atas Video Rekayasa (deepfake) Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

ADITHYA ARTHUR IMBIRI
110110160243
Fakultas Hukum

Belum Login

Login dengan Email Unpad untuk mengakses berkas lengkap

Pelindungan Hak Cipta Atas Video Rekayasa (deepfake) Berdasarkan Undan...

ADITHYA ARTHUR IMBIRI

Perpustakaan Universitas Padjadjaran

Kata Kunci

Video Rekayasa, Hak Cipta, Kecerdasan buatan

Pelindungan Hak Cipta Atas Video Rekayasa (deepfake) Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

ADITHYA ARTHUR IMBIRI
110110160243
Fakultas Hukum
Indonesia
Abstrak

Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence yang biasa disebut AI
adalah sebuah produk hasil perkembangan teknologi yang memiliki banyak
dampak, baik positif maupun negatif. Teknologi AI ini kemudian
menghasilkan sebuah teknik bernama Deepfake, dengan teknik ini setiap
orang dapat membuat dan mengubah suatu karya fotografi atau videografi
sehingga wajah subjek yang ada di dalam karya tersebut dapat diganti
menjadi wajah orang lain. Penelitian ini berkaitan legalitas dari hasil karya
yang diciptakan menggunakan teknik Deepfake, serta kepemilikan dan
pelindungan dari hak cipta dari pencipta karya terkait dan korban
penyalahgunaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan
penerapan asas kepastian hukum bagi pencipta karya dan korban dari
kasus penyalahgunaan teknik Deepfake berdasarkan undang-undang hak
cipta no 28 tahun 2014.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
dengan melakukan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis sehingga dapat
menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai
masalah hukum.
Berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan
bahwa sebuah karya fotografi atau videografi yang diciptakan dengan
menggunakan teknik Deepfake dapat dilindungi oleh undang-undang
selama karya tersebut tidak melanggar hak-hak dari subjek yang terkait
dalam pembuatan ataupun hasil karya yang digunakan sebagai model
sumber dan model target dari teknik Deepfake. Sehingga dalam
kepemilikan hak cipta tetap dimiliki oleh pencipta karya, namun dalam
penggunaannya harus memperhatikan agar tidak melanggar hak moril dan
materil dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam karya tersebut.
Berdasarkan pada undang-undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta,
meskipun tidak dibahas secara khusus tapi dapat dilihat bahwa karya
dengan teknik Deepfake masih merupakan bagian dari karya videografi dan
pelindungannya tidak berbeda dengan pelindungan hak cipta atas karya
videografi lainnya.

Akses Berkas

Abstrak
Download
Daftar Isi
Download
Bab 2Login diperlukan
Bab 3Login diperlukan
Bab 4Login diperlukan
Bab 5Login diperlukan
Bab 6Tidak tersedia
LampiranTidak tersedia
Daftar Pustaka
Download
Full TextTidak tersedia

Metadata

Bahasa
Indonesia
Tanggal Upload
25 Agustus 2023
Status Publikasi
Tidak Dipublikasi
ID Pustaka
Kata Kunci
Video Rekayasa, Hak Cipta, Kecerdasan buatan
Abstrak
Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence yang biasa disebut AI<br /> adalah sebuah produk hasil perkembangan teknologi yang memiliki banyak<br /> dampak, baik positif maupun negatif. Teknologi AI ini kemudian<br /> menghasilkan sebuah teknik bernama Deepfake, dengan teknik ini setiap<br /> orang dapat membuat dan mengubah suatu karya fotografi atau videografi<br /> sehingga wajah subjek yang ada di dalam karya tersebut dapat diganti<br /> menjadi wajah orang lain. Penelitian ini berkaitan legalitas dari hasil karya<br /> yang diciptakan menggunakan teknik Deepfake, serta kepemilikan dan<br /> pelindungan dari hak cipta dari pencipta karya terkait dan korban<br /> penyalahgunaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan<br /> penerapan asas kepastian hukum bagi pencipta karya dan korban dari<br /> kasus penyalahgunaan teknik Deepfake berdasarkan undang-undang hak<br /> cipta no 28 tahun 2014.<br /> Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah<br /> dengan melakukan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi<br /> penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis sehingga dapat<br /> menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai<br /> masalah hukum.<br /> Berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan<br /> bahwa sebuah karya fotografi atau videografi yang diciptakan dengan<br /> menggunakan teknik Deepfake dapat dilindungi oleh undang-undang<br /> selama karya tersebut tidak melanggar hak-hak dari subjek yang terkait<br /> dalam pembuatan ataupun hasil karya yang digunakan sebagai model<br /> sumber dan model target dari teknik Deepfake. Sehingga dalam<br /> kepemilikan hak cipta tetap dimiliki oleh pencipta karya, namun dalam<br /> penggunaannya harus memperhatikan agar tidak melanggar hak moril dan<br /> materil dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam karya tersebut.<br /> Berdasarkan pada undang-undang no 28 tahun 2014 tentang hak cipta,<br /> meskipun tidak dibahas secara khusus tapi dapat dilihat bahwa karya<br /> dengan teknik Deepfake masih merupakan bagian dari karya videografi dan<br /> pelindungannya tidak berbeda dengan pelindungan hak cipta atas karya<br /> videografi lainnya.

Cite This Paper

APA Style

Imbiri , A. A. (2023). Pelindungan Hak Cipta Atas Video Rekayasa (deepfake) Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Perlu Bantuan?

Hubungi kami melalui Email, Whatsapp atau Media Sosial.

Kembali ke Repository