# /var/www/slims9/lib/SearchEngine/SearchBiblioEngine.php:685^ "Engine ⚙️ : Idoalit\SlimsEnterprise\LibraryManagement\UlimsSearchEngine"
^ "SQL ⚒️"
^ array:2 [ "count" => "select count(sb.biblio_id) from search_biblio as sb where sb.opac_hide=0 and ((match (sb.topic) against (:subject in boolean mode)))" "query" => "select sb.biblio_id, sb.title, sb.node, sb.node_id, sb.author, sb.topic, sb.image, sb.isbn_issn, sb.publisher, sb.publish_place, sb.publish_year, sb.labels, sb.input_date, sb.publish_year, sb.edition, sb.collation, sb.series_title, sb.call_number from search_biblio as sb where sb.opac_hide=0 and ((match (sb.topic) against (:subject in boolean mode))) order by sb.last_update desc limit 50 offset 0" ]
^ "Bind Value ⚒️"
^ array:1 [ ":subject" => "'+\"Kepastian Hukum\"'" ]
Objek penelitian dalam tugas akhir ini berupa Putusan Nomor 295/Pdt.G/2018/PN.Mdn dan Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PN.Bdg, yang mana pada kedua putusan tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk kedua kalinya. Namun, terdapat inkonsistensi hakim dalam memutuskan gugatan nebis in idem pada perkara perceraian yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini membahas menge…
KUHAP menentukan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan atas dasar ditemukannya keadaan baru (novum), pertentangan putusan pengadilan dan kekhilafan atau kekeliruan hakim. Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP dinilai belum cukup memuaskan untuk menjawab persepsi publik mengenai batasan novum Permohonan Peninjauan Kembali sebagian besar diajukan atas dasar novum, bahkan timbul opini…
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PENCANTUMAN DISCLAIMER OLEH PELAKU USAHA PENYEDIA SITUS PASAR ONLINE DALAM SY ARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SITUS (TERMS AND CON1)ITIONS) BERDASARKAN KAJIAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Abstrak Kanigara Hawari 11012015001 Para pelaku usaha penyedia situs pasar online dewasa ini semakin mudah untuk membatasi, mengalihkan, bahkan membebaskan tan…
ABSTRAK Penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan memiliki akar budaya yang kuat dan sudah dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cars penyelesaian damai lainnya yang bersifat non-ajudikatif hasilnya adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa sehingga tidak memiliki ke…