# /var/www/slims9/lib/SearchEngine/SearchBiblioEngine.php:685^ "Engine ⚙️ : Idoalit\SlimsEnterprise\LibraryManagement\UlimsSearchEngine"
^ "SQL ⚒️"
^ array:2 [ "count" => "select count(sb.biblio_id) from search_biblio as sb where sb.opac_hide=0 and ((match (sb.topic) against (:subject in boolean mode)))" "query" => "select sb.biblio_id, sb.title, sb.node, sb.node_id, sb.author, sb.topic, sb.image, sb.isbn_issn, sb.publisher, sb.publish_place, sb.publish_year, sb.labels, sb.input_date, sb.publish_year, sb.edition, sb.collation, sb.series_title, sb.call_number from search_biblio as sb where sb.opac_hide=0 and ((match (sb.topic) against (:subject in boolean mode))) order by sb.last_update desc limit 50 offset 0" ]
^ "Bind Value ⚒️"
^ array:1 [ ":subject" => "'+\"Hukum Pertanahan\"'" ]
TANGGAL ENTRY : 20/10/2011
TANGGAL ENTRY : 11/02/2015
TANGGAL ENTRY : 16/11/2006
TANGGAL ENTRY : 21/01/2012
Buku yang diharapkan dapat mmemberikan manfaat bagi perkembangan pemikiran di bidang hukum pertanahan di Indonesia. Dibahas mengenai sistem pertanahan Indonesia dalam tinjauan negara kesejahteraan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia, sistem pengadaan tanah di Malaysia dan Vietnam, serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah
Gambaran bagaimana asas-asas yang menjadi dasar filosofi pembentukan hukum pertanahan dalam sistem hukum Indonesia. Asas-asas menjadi pisau analisis dalam pengembangan hukum pertanahan berdasarkan tujuan dan cita-cita Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya dalam penegakan hukum pertanahan yang terkait dengan hak-hak atas tanah dan pendaftaran tanah.
ABSTRAK Dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum, memerlukan bidang tanah yang cukup dan untuk itu pengadaannya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diusahakan dengan cara yang seimbang dengan kata lain kepentingan seseorangfbadan hukum atas tanah sebagai sumber hidup dan sebagainya tidak diabaikan karen…
ABSTRAK Sebelum kemerdekaan terkait wewenang mengurus pertanahan menjadi domein raja/negara dengan prinsip domein verklaring yaitu tanah sebagai milik raja/negara, yang membawa implikasi raja/negara berkuasa mutlak atas tanah sebagaimana diatur dalam Agrarishe Wet. Setelah kemerdekaan hak memiliki menjadi hak menguasai negara yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal 33 ayat (3) UUD …
ABS TRAK Kehadiran Hak Pengelolaan Atas Tanah adalah tuntutan hukum di Indonesia, diantaranya, UU Pelayaran, UU Transmigrasi, UU bidang Perumahan. Fakta tersebut belum diakomodasi hukum pertanahan nasional secara proporsional, sehingga banyak pendapat yang "kurang tepat" memposisikan HPI dalam sistem hukum pertanahan nasional. Padahal Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 5 Tahu…