Text
Perlindungan ciptaan kolase yang digandakan dalam perspektif UU no.28 tahun 2014 tentang hak cipta
ABSTRAK
Hak Cipta mempunyai kaitan yang sangat erat terhadap ilmu pengetahuan dan
teknologi, karena ilmu pengetahuan dan teknoloqi turut lahir dari suatu ide dan
kemampuan daya pikir manusia yang terekspresikan dalam bentuk yang memiliki
manfaat dalam kehidupan manusia, sehingga Hak Cipta merupakan suatu bentuk
kekayaan bagi pemiliknya dan dari hak tersebut, seseorang bisa mendapatkan
keuntungan. Karya cipta transformatif mengambil suatu hal yang sudah ada dan
mengubahnya menjadi suatu karya yang memiliki tujuan, sensibilitas, atau bentuk
ekspresi yang baru. Seni kolase berlawanan sifatnya dengan seni lukis, pahat atau
cetak dimana karya yang dihasilkan tidak lagi memperlihatkan bentuk asal material yang
dipakai. Seni lukis misalnya, dari kanvas putih menjadi lukisan yang berwarna-warni.
Dalam seni kolase bentuk asli dari material yang digunakan harus tetap terlihat,
contohnya apabila menggunakan kerang sebagai media atau potongan foto, material itu
wajib masih dapat dikenali bentuk aslinya meskipun sudah dirakit menjadi satu
kesatuan.Ketidakjelasan apa yang dimaksud dengan karya cipta transformatif dan
batasan doktrin penggunaan yang wajar atau fair use memunculkan perdebatan
dikarenakan sifatnya yang ambigu.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis
normatif, yaitu dengan meneliti data sekunder mengenai pelindungan hukum mengenai
ciptaan kolase.
Berdasarkan hasil penelitian dalam karya tulis ini, agar ciptaan kolase dapat dilindungi
dan diakui sebagai ciptaan, maka harus memenuhi prinsip-prinsip dasar, syarat, dan
ketentuan dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya
prinsip orisinalitas. Kemudian kedudukan ciptaan kolase yang merupakan hasil
reproduksi dari karya aslinya, haruslah tidak dengan melanggar Hak Cipta, yakni
mendistorsi, mutilasi dan modifikasi. Serta dalam karya tulis ini dibahas mengenai
batasan penggunaan yang wajar bagi ciptaan kolase berdasarkan Undang-Undang No.
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni tidak menggunakan unsur yang substansial,
dan tidak untuk kepentingan ekonomi, maka apabila ingin menggunakan sebuah ciptaan
asli sebelumnya yang sudah mendapat pelindungan, haruslah meminta izin terlebih
dahulu terhadap pencipta atas ciptaan tersebut.
No copy data
No other version available