Text
Kedudukan surat keterangan ganti kerugian (SKGR) dalam mekanisme pendaftaran tanah yang menjadi objek jaminan pada kredit perbankan di Provinsi Riau
ABSTRAK
Mekanisme pendaftaran tanah diatur rnelalui Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Selanjutnya,
pengaturan mengenai pendaftaran tanah secara khusus diatur melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk
mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak atas
Tanah lainnya, salah satunya dengan bukti kepemilikan atas tanah yang diketahui
oleh Lurah/Kepala Desa. Di Provinsi Riau, bukti kepemilikan atas tanah yang
dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dikenal dengan istilah Surat Keterangan
Ganti Kerugian (SKGR). Saat ini SKGR telah menjadi objek jaminan pada
perjanjian kredit. Tujuan penelitian ini untuk menemukan kedudukan hukum
SKGR dalam mekanisme pendaftaran tanah dan merumuskan cara menyelesaikan
kredit macet dengan jaminan SKGR di Provinsi Riau.
Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif
dcngan spcsifikasi bcrsifat dcskriptif analitis yaitu suatu pcnclitian untuk
memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan dan gejala-gejala
lainnya dengan analisis yuridis kualitatif melalui penelaahan peraturan dan
informasi di lapangan.
Berdasarkan hasil dari penelitian, diketahui bahwa SKGR bukan bukti
kepemilikan yang kekuatan hukumnya dapat dipersamakan dengan Sertifikat Hak
atas Tanah. SKGR hanya bukti awal kepemilikan tanah sebagai dasar dalam
mengajukan permohonan pendaftaran tanah di BPN. Terhadap objek jaminan
berupa SKGR maka penyelesaian yang dapat dilakukan hanya melalui gugatan
umum ke pengadilan berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata.
No copy data
No other version available