Text
MATERI MUATAN KONSTITUSI ASEAN : STUDI TERHADAP PIAGAM ASEAN
Konstitusi dimaknai sebagai seperangkat asas dan kaidah hukum yang
mengatur prinsip-prinsip, norma-norma dan institusi-institusi yang bersifat
fundamental. Secara umum konstitusi mengatur materi muatan berupa
perlindungan dan jaminan hak asasi manusia, struktur ketatanegaraan dan dalam
perkembangannya mengatur prinsip-prinsip beserta kebijakan. Selain itu
pemaknaan konstitusi menjadi luas penggunaannya dalam organisasi ditingkat
domestik, regional maupun intemasional. ASEAN membentuk Piagam ASEAN
sebagai produk hukum tertinggi bagi organisasi tersebut. Dengan demikian
organisasi regional tersebut memiliki suatu dasar hukum dalam menjalankan
aktivitasnya. Berdasarkan hal tersebut, menimbulkan dua pertanyaan, pertama,
apakah substansi Piagam ASEAN memenuhi kriteria materi muatan konstiusi ?
Kedua, bagaimanakah materi muatan Konstitusi ASEAN kedepan? oleh sebab itu
penelitian ini dilakukan guna menjawab dua pertanyaan dan menjelaskan
mengenai konstitusi bagi suatu organisasi intemasional.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis. Peneiitian ini menggunakan teori konstitusi dan
materi muatan konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan
yang menjadikan United Nations Charter, Treaty of Lisbon dan Constitutive Act
of African Union dan Piagam ASEAN sebagai objek perbandingan. Metode
perbandingan digunakan untuk melihat apakah memiliki karakter materi muatan
suatu konstitusi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa materi muatan Piagam ASEAN belum
memenuhi kriteria materi muatan konstitusi, sebab Piagam tersebut tidak mampu
menciptakan hasil nyata layaknya konstitusi pada umumnya. Terlebih lagi negara
negara anggota ASEAN tampaknya belum mampu sepenuhnya tunduk pada apa
yang telah diatur dalam Piagam tersebut. Harapan Piagam ASEAN sebagai
konstitusi ASEAN tentu saja ada, dengan cara menciptakan materi muatan sesuai
dengan kehendak rakyat ASEAN dalam arti menciptakan materi muatan dari lokal
yang kemudian diakat ketingkat regional dan juga diakomodirnya nilai-nilai
kemanusiaan sebagai nilai universal, mengingat konstitusi organisasi baik
regional maupun intemasional bukan saja mengikat kepada negara-negara
melainkan juga secara langsung kepada rakyat.
No copy data
No other version available