Text
PENGATURAN TERHADAP TERPIDANA MATI NARKOTIKA SEBAGAI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA DALAM RANGKA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Vonis hukuman mati tidak efektif dilakukan karena banyak proses
hukum dalam perkara terpidana mati bermasalah. Tidak saja upaya
pengungkapan y~mg didominasi penyiksaan dan keterbatasan akses
terhadap bantuan hukum, tetapi proses hukum juga gaga I menjerat pelaku
utama. Oleh karena itu sangat penting agar ada pengaturan terhadap
terpidana mati narkotika untuk dijadikan saksi pelaku yang bekerjasama
Uustice collaborator) pada sistem peradilan pidana di Indonesia. Adapun
tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan pengaturan terhadap terpidana
mati narkotika untuk menjadi justice collaborator pada sistem peradilan
pidana Indonesia serta untuk menemukan faktor yang menjadi hambatan
dalam pelaksanaan justice collaborator bagi terpidana mati dalam tindak
pidana narkotika.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan. Tahap pengumpulan
data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan penelitian di lapangan
berupa wawancara terhadap Lembaga Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan
Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, dan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban untuk mengetahui lebih lanjut mengenai
pengaturan terhadap terpidana mati narkotika untuk dijadikan justice
collaborator
Dari hasil penelitian menunjukkan, bahwa seorang terpidana memiliki
hak atau dapat menjadi justice collaborator, namun penerapan justice
collaborator bagi terpidana mati belum pernah ada karena biasanya
penerapan hanya dilakukan pada saat penyelidikan atau penyidikan. Belum
adanya pengaturan mengenai kriteria bagi seorang terpidana mati yang akan
menjadi justice collaborator menjadi suatu permasalahan bagi penegak
hukum dalam menerapkannya. Para pembuat peraturan perundang
undangan (Dewan Perwakilan Rakyat) harus merevisi peraturan terkait
Undang - Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika terkait justice
collaborator bagi terpidana mati dalam tindak pidana narkotika.
No copy data
No other version available