Text
PERAN SCIENTIFIC INVESTIGATION DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DI PERSIDANGAN BERDASARKAN KUHP DAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS
Penulisan tesis ini dilatar belakangi oleh pentingnya peran validitas
dan kekuatan pembuktian Scientific Investigation dalam mengungkap
penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas,mengingat teknik
pembuktian peristiwa kecelakaan lalu lintas masih dipengaruhi oleh
kebiasaan dan budaya yang berkembang di masyarakat. Keadaan
tersebut menuntut profesionalisme aparat penegak hukum khususnya
kepolisian dalam melakukan penyidikan kecelakaan lalu-lintas. Kekeliruan
penyidik dalam menganalisa dan menyimpulkan penyebab terjadinya
kecelakaan lalu-lintas di tempat kejadian perkara membuat jaksa dan
hakim tidak dapat berbuat banyak. Penulis menyimpulkan permasalahan
dalam Tesis ini , adalah sebagai berikut :Bagaimana penerapan metode
Scientific Investigation dalam penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas
berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan? Dan Bagaimanakah kekuatan pembuktian Scientific Investigation
dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas di persidangan dalam
Sistem Peradilan Pidana Indonesia?
Metode Pendekatan yang digunakan penulis menggunakan metode
deskriptif-analisis, secara yuridis-normatif, yaitu dimulai dengan
menganalisis mengenai kekuatan pembuktian menggunakan metode
Scientific investigation dalam perkara kecelakaan lalu lintas, Spesifikasi
Penelitian, penelitian ini dilakukan dengan melalui penelitian kepustakaan,
yaitu kegiatan mengumpulkan data yang bersifat sekunder. terdiri dari :
Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,Bahan hukum Tersier,
Metode Analisis Data dilakukan secara kualitatif.
Praktik penggunaan metode Scientific Investigation pada dasarnya
telah digunakan, dasar hukum yang melandasi digunakannya Scientific
Investigation saat ini masih bersifat adhoc, adapun institusi yang menjadi
pelaksana dari adanya SI adalah Dinas Perhubungan, yaitu dengan
dibentuknya KNKT, rekomendasi digunakannya SI membutuhkan analisa
Scientific Investigation dari Kepolisian sebagi indak lanjut di ranah hukum,
Kekuatan pembuktian dengan menggunakan metode Scientific Investigation
secara disiplin ilmu hukum bertolak belakang dengan adanya teori Pure
theory of law, artinya validitas pembuktian di persidangan masih
dipertanyakan, saran : dibuat pp dan diberikan anggran besar, dan tahap
beracaranya dibutuhkan budaya hukum APH dan uji di Mahkamah
Konstitusi.
No copy data
No other version available