Text
DAMPAK KONFLIK INTERNAL PPP TERHADAP PEMILIHAN WALIKOTA PEKANBARU 2017
Konflik internal DPC PPP pada pemilihan Walikota Pekanbaru 2017 ditandai
dengan munculnya pernyataan Ketua DPC PPP Pekanbaru Said Usman yang
menyatakan bahwa terdapat calon tunggal PPP dalam pencalonan Walikota
Pekanbaru yang diputuskan secara individu dan bukan hasil Rapincab.
Berdasarkan pernyataan ketua DPC PPP tersebut memunculkan ketidakpuasan
dari kader PPP lainnya. Ketidakpuasan inilah yang akhirnya berujung pada
konflik yang terjadi dalam tubuh internal PPP Pekanbaru dan berdampak terhadap
proses pemilihan pencalonan Walikota Fraksi PPP DPC Pekanbaru. Dengan
demikian, perlu adanya resolusi konflik yaitu kemampuan untuk menyelesaikan
perbedaan dengan yang lainnya dan merupakan aspek penting dalam penanganan
konflik internal partai politik yang memerlukan keterampilan dan penilaian untuk
bemegoisasi, kompromi serta mengembangkan rasa keadilan.
Penelitian ini bertujuan mengemukakan dampak konflik internal DPP PPP
dengan pencalonan Walikota Pekanbaru Tahun 2017. Penelitian ini adalah jenis
penelitian kualitatifyang didukung dengan oleh data kualitatifyang diperoleh dari
para informan ahli dengan lingkup penelitian adalah PPP Kota Pekanbaru saat
pencalonan Walikota Pekanbaru Tahun 2017.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa (1) Asal usul konflik di DPC Pekanbaru
pada pemilihan Walikota di Pekanbaru dimulai dari adanya dualisme
kepengurusan di DPP dan menjalar kepada kepengurusan PPP di DPC Pekanbaru.
Konflik internal yang ada di tubuh PPP berdampak terhadap DPC PPP Pekanbaru
yang berawal dari perbedaan pandangan politik dan masalah kaderisasi di DPC
Pekanbaru yang merupakan proses pengisian jabatan DPC Pekanbru yang
mendukung kubu Romi dan Dzan Farid. (2) Konflik di DPP Berdampak besar
terhadap adanya dualisme kepemimpinan di DPC Pekanbaru serta berimbas
terhadap pemilihan Walikota Pekanbaru 2017. Konflik dimulai dari adanya
pengusulan calon tunggal untuk maju menjadi Calon Walikota Pekanbaru yaitu
Said Usman yang mengundang polemik, namun adanya polemik pencalonan di
DPC tidak berpengaruh besat terhadap penerimaan calon Walikota dan wakil
Walikota di KPU, karena berdasarkan aturan KPU bahwa hanya calon dari partai
politik yang mendapat rekomendasi yaitu tanda tangan DPP dan disahkan oleh
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan diterima oleh
KPU. Dengan demikian, adanya konflik di daerah dalam Pilkada mutlak menjadi
substansinya adalah legalitas formal. (3) PPP telah terinstitusional dengan baik.
Namun demikian, konflik dualisme pada PPP perlu adanya resolusi konflik, jika
resolusi konflik tidak dilakukan maka efeknya berdampak kepada partai yaitu
partai kurang terstruktur dengan baik, kurang terurus dengan baik, dan dibawah
kurang terinformasi dengan baik sehingga banyak salah persepsi komunikasi.
No copy data
No other version available