Text
METODE DAN PRINSIP PE~YELESAIAN SENGKETA BATAS MARITIM NEGARA-NEGARA YANG BERHADAPAN ATAU BERDAMPINGAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (STUD I KASUS INDONESIA DAN TIMOR LESTE)
Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) memberikan penetapan batas-batas
wilayah secara jelas karena konvensi tersebut telah mengatur seberapa jauh batasĀ
batas yang dapat diklaim setiap negara pantai/kepulauan. Pada praktiknya
penetapan batas maritim tersebut dapat terjadi tumpang tindih klaim (overlapping
claim) wilayah maritim terhadap negara yang berhadapan atau berdampingan,
maka dibutuhkan penyelesaian sengketa batas maritim antara kedua belah pihak.
Delimitasi batas maritim antara kedua belah pihak harus dilakukan berdasarkan
metode dan prinsip yang diatur dalam hukum intemasional. Oleh karena itu
penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menguji dan menganalisis metode dan prinsip
apa yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa batas maritim negara yang
berhadapan atau berdampingan berdasarkan hukum intemasional (studi kasus
Indonesia dan Timor Leste); (2) Menjelaskan dan menganalisis bagaimana
hambatan dan solusi dalam menyelesaikan sengketa batas maritim Indonesia dan
Timor Leste.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penelitian ini
adalah deskriptif analitis yakni menggambarkan dan menganalisa permasalahan
yang berkaitan dengan objek penelitian. Penelitian yuridis normatif adalah
penelitian hukum kepustakaan yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat
dalam peraturan intemasional dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Metode yang digunakan dalam
penetapan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste adalah metode
enclaving, metode sama jarak, dan metode pendekatan tiga tahap. Prinsip
penetapan delimitasi batas laut teritorial diatur dalam Pasal 15 UNCLOS 1982;
(2) Rumitnya konfigurasi geografis antara kedua negara antara lain dengan faktor
lokasi enclave Oekusi yang terpisah dari Timor Leste, keberadaan pulau-pulau
terluar di selat wetar, dan keberatan yang dinyatakan Pemerintah Timor Leste
terhadap garis pangkal kepulauan yang ditetapkan Indonesia akan memberikan
kendala tertentu dalam penetapan batas maritim. Di Distrik Oekusi, Timor Leste
akan tetap mendapatkan wilayah maritirnnya, tetapi luasnya akan dirundingkan
dengan Indonesia. Sementara di selat wetar, pembagian wilayah laut teritorial
kedua negara akan mempertimbangkan pulau-pulau terluar milik kedua negara.
No copy data
No other version available