Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM KREDIT MACET DIKAITKAN DENGAN PERLAWANAN PIHAK DEBITOR
Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan
satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur
kan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara
bungan pembangunan, Pemerintah maupun masyarakat memerlukan dana dalam
ab besar. Kredit merupakan salah satu cara memenuhi kebutuhan masyarakat akan
namun tidak seluruh penyaluran kredit oleh Bank dapat dikembalikan oleh para
ab. Berdasarkan hak parate eksekusi pasal 6 UUHT, yaitu titel eksekutorial
mi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" memiliki kekuatan yang
a dengan Putusan Pengadilan sehingga Bank sebagai pemegang hak
ggungan dapat melakukan eksekusi langsung terhadap obyek hak tanggungan
pa harus melalui fiat Pengadilan. Namun, dalam praktiknya, kekuatan
ekutorial yang dimiliki oleh Bank sebagai pemegang hak tanggungan tidak serta
erta dapat dilakukan. Derden verzet berupa perlawanan melalui Pengadilan oleh
ebitor, pasangan debitor atau pihak ketiga yang terkait dengan kepemilikan obyek
k tanggungan dapat mengakibatkan proses eksekusi obyek jaminan tertunda.
ujuan penelitian ini yaitu untuk merumuskan perlindungan hukum terhadap Bank
gai kreditor pemegang hak tanggungan dalam kredit macet apabila debitor maupun
ketiga melakukan perlawanan terhadap obyek hak tanggungan dan merumuskan
ya yang dapat ditempuh Bank sebagai kreditor pemegang hak tanggungan dalam
laksanakan haknya atas jaminan hak tanggungan apabila ada perlawanan (derden
et).
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti
bahan pustaka atau bahan data sekunder berupa hukum positif dan implementasi dalam
praktik. Penelitian ini menggunakan analisis ·yang bersifat deskriptif-analitis untuk
menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori hukum dan
praktik pelaksanaan hukum positif menyangkut permasalahan yang dibahas guna
memberikan data seteliti mungkin.
Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil, Pertama perlindungan hukum secara
optimal akan diperoleh Bank sebagai kreditor pemegang hak tanggungan terhadap
perlawanan derden verzet yang dilakukan oleh debitor atau pasangan debitor ataupun
pihak ketiga apabila Bank telah melaksanakan prosedur kredit sesuai dengan prinsip
ehati-hatian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua upaya Bank
bagai kreditor pemegang hak tanggungan dalam melaksanakan hak eksekusi atas
obyek hak tanggungan pada saat ada derden verzet yaitu melalui pembuktian bahwa
Bank. telah melaksanakan serangkaian prosedur, persyaratan, dan tahapan kredit dalam
proses analisa kredit dan obyek jaminan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
No copy data
No other version available