Text
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2014 DAERAH PEMILIHAN KOTA BANJARMASIN
Penelitian ini difokuskan pada partisipasi masyarakat daJam pengawasan
tahapan pemiJihan umum anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2014
daerah pemilihan Kota Banjarmasin. Partisipasi masyarakat daJam melakukan
pengawasan pemilu dapat dilakukan melalui aktifitas seperti memantau
pelaksanaan tahapan pemilu, meJakukan kajian terhadap persoaJan kepemiluan
dari aspek pengawasan, melakukan pencegahan pelanggaran pemilu,
menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu, melaporakan pelanggaran
pemilu dan mengawasai peserta pemilu dan penyelenggara pemilu untuk mentaati
regulasi. Terdapat enam tahapan pemilu yang strategis dalam melibatkan
masyarakat, yaitu tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar
pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penealonan anggota DPR,
DPD dan DPRD, masa kampanye, masa tenang dan pemungutan dan
penghitungan suara
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan
. data melalui wawaneara dan dokumentasi. Analisis penelitian dilakukan dengan
beberapa langkah yang dimulai dari mengorganisir data mentah sampai dengan
menguji keabsahan data peneliti menggunakan strategi validitas yang saJah
satunya adalah triangulasi berbagai sumber.
Hasil penunjukkan, partisipasi masyarakat dalam pengawasan tahapan
pemilu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan daerah pemilihan Kota
Banjarmasin seeara umum belum terlihat nyata masyarakat melakukan
pengawasan pemilu. Ternyata dikarenakan oleh minimnya pengetahuan sebagian
besar kalangan masyarakat terhadap persoalan kepemiluan; masyarakat
beranggapan pengawasan tahapan pemilu merupakan tugas dan tanggungjawab
pengawas pemilu saja; masyarakat Iebih disibukkan pada kebutuhan elementer
daripada melibatkan diri dalam pengawasan pemilu; adanya anggapan masyarakat
melakukan pengawasan pemilu "kada jadi baras" (mereka tidak diuntungkan
melakukan pengawasan pemilu); dan masyarakat tidakmau
bersentuhanlberurusan dengan hukurn dan eenderung menghindari persoalan
hukum dalam tahapan pemilu.
Disarankan perlu dilakukan penelitian lanjutan oleh peneliti lainnya,
mengapa sebagian besar masyarakat Kota Banjarmasin belum berpartisipasi
dalam pengawasan tahapan pemiliban umum pada enam bentuk partisipasi
masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum. Selain itu kepada pihak-pihak
seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, akademisi, insan media, pegiat
pemilu dan pihak-pihak lainnya untuk melakukan aktifitas pengawasan pada
seluruh tahapan pemilihan umum.
No copy data
No other version available