Text
Optimalisasi peningkatan alutsista paspampres sebagai upaya pengamanan very-very important person
Presiden RI, Wakil Presiden RI dan Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan beserta keluarganya merupakan obyek yang harus
mendapat perlakuan pengamanan secara khusus seperti diamanatkan dalam
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
dan menjadi tug as dan tanggung jawab TNI. Tugas Paspampres yang semakin
kompleks dihadapkan dengan eskalasi ancaman yang semakin meningkat,
memerlukan suatu pedoman berupa buku petunjuk pelaksanaan Paspampres
tentang operasi pengamanan VVIP di Ring-I agar tugas-tugas Paspampres di masa
yang akan datang dapat terselenggara dengan baik. Operasi pengamanan VVIP
diatur dengan menggunakan pola pengamanan Ring, dimana pengamanan Ring-I
menjadi wilayah tug as dan tanggung jawab Paspampres sedangkan pengamanan
Ring-II dan Ring-Ill menjadi wilayah tugas dan tanggung jawab satuan dari
Kotamaops TNI dan Polri.Operasi pengamanan VVIP dilaksanakan bertujuan
untuk menjamin terselenggaranya operasi pengamanan fisik langsung jarak dekat
setiap saat dimanapun berada terhadap VVIP dengan baik sehingga keselamatan
VVIP terus terjaga dan mewujudkan penyelenggaraan operasi pengamanan VVIP
secara terpadu dengan satuan pengamanan wilayah serta kegiatan protokoler
kenegaraan dapat terlaksana dengan baik.
Dengan tercapainya tujuan operasi pengamanan VVIP maka dapat terwujud
terjaminnya keamanan dan keselamatan pribadi VVIP setiap saat dimanapun
berada, terwujudnya operasi pengamanan VVIP yang terpadu dengan satuan
pengamanan wilayah dan tercapainya pelaksanaan protokoler kenegaraan dengan
aman, tertib dan lancar.
No copy data
No other version available