Text
KEBTJAKAN PENGEN DALfAN \VTLA Y AH IJDARA INDONESIA, TERHADAP PENERBANGAN ASING (Studi di Lanud Husein Sastranegara Bandung Tahun 2016) THE POLICY OF AIRSPACE CONTROL OVER FOREIGN FLIGHTS (Study in Husein Sastranegara Air Force Base 2016)
Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki kebijakan terkait
pelanggaran wilayah udara terrnasuk terhadap penerbangan asing yang tidak
memiliki izin. Hal tersebut terkait dengan posisi silang antara dua benua yaitu
benua Asia dan benua Australia serta dua samudra yaitu samudra Pasifik dan
samudra Hindia yang membuat Indonesia menjadi negara yang sangat sibuk
karena menjadi area perlintasan bagi negara-negara lain yang hendak menuju
suatu tempat ke temp at lainnya, dan hal tersebut dapat merupakan potensi
ancaman bagi pertahanan dan keamanan negara. Pelanggaran wilayah udara
Republik Indonesia oleh pihak-pihak yang berkepentingan harus dianggap sebagai
ancaman yang bergerak paralel dengan perkembangan global sehingga menjadi
tantangan yang harus senantiasa diantisipasi seperti pelanggaran yang dilakukan
oleh pesawat pesawat asing yang melintas wilayah Indonesia baik yang terjadwal
maupun tidak terjadwal (unscheduled) terrnasuk penerbangan gelap (black flight).
Untuk menanggulangi penerbangan asing tersebut, diberlakukan kebijakan force
down oleh pihak TNI AV dan penyelidikan oleh PPNS yang berdasarkan
penelitian ini tidak relevan dengan kondisi yang seharusnya terutama berkaitan
dengan denda dan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar yang tidak sesuai
dengan biaya operasional yang dikeluarkan oleh TNI AV untuk melakukanforce
down. Dengan demikian perlu adanya pengkajian mengenai prosedur force down
dan penegakkan hukurnnya yang didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.
No copy data
No other version available