Text
PERAN TNI AU DALAM PENEGAKKAN HUKUM -TERHADAP PELANGGARAN KEDAULATAN WILAYAH UDARA (Studi Kasus Polisi Militer Angkatan U dara di Lanud Samratuiangi Tabun 2014, Manado) THE RODE OF THE INDONESIAN AIR FORCE IN LAW ENFORCEMENT AGAINST AIRSPACE SOVEREIGNTY VIOLATIONS (A Case Study of Air Force Militery Police at the Samratulangi Air Force Base in 2014, Manado)
Penelitian mengenai latar belakang regulasi pelanggaran pesawat asing
dalam penyidikan yang dilakukan PPNS sesuai Undang-undang penerbangan no 1
tahun 2009 dan sesuai Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 yang menentukan bahwa
"The contracting states recognize that every state has complete and exclusive
sovereignty over the air space above its territory", Prinsip dari pasal tersebut bahwa
setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh (complete) dan penuh (exclusive)
atas ruang udara di atas wilayahnya menunjukkan wilayah ruang udara setiap
negara adalah tertutup (the air is closed) dan bukan bebas terbuka (the air is Fee).
Konsep the air is closed dilandasi pertimbangan keamanan negara (security
consideration), hal ini menunjukkan bahwa penggunaan ruang udara bagi
kepentingan pertahanan dan keamanan suatu negara sangatIah vital, apalagi
bila ditinjau dari ancaman musuh yang datangnya melalui ruang udara akan sangat
raw an, sehingga pengawasan dan pengendalian ruang udara perlu diatur
sedemikian untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional suatu negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengadopsi menjadi
Pasal 5 dengan rurnusan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat
penuh dan ekskIusif atas wilayah udaranya.
Terkait dengan dimilikinya kedaulatan tersebut, maka Pemerintah Republik
Indonesia berwenang melaksanakan pengaturan ruang udara untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara, penerbangan dan ekonomi nasional serta
keselamatan penerbangan nasional. Untuk menjamin terlaksananya maksud
tersebut TNI diberi tugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Pelaksanaan tugas TNI dalam menegakkan kedaulatan di ruang udara nasional
diberikan kepada TNI Angkatan Udara, selain tugas menegakkan hukum juga
menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional berdasarkan hukum
nasional dan hukum intemasional yang telah diratifikasi. Menegakkan hukum dan
menjaga keamanan udara dimaksud merupakan segala usaha, pekerjaan dan
kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas
dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah
udara nasional. Dengan demikian pelaksanaan tugas tersebut harus didasari hukum
berupa pengaturan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana penerbangan
yang beraspek pertahanan negara yang dikategorikan sebagai pelanggaran wilayah
udara yurisdiksi nasional.
No copy data
No other version available