Text
Kebebasan hakim untuk menentukan status barang bukti perkara tindak pidana kehutanan dalam perspektif sistem peradilan pidana indonesia
KEBEBASAN HAKIM UNTUK MENENTUKAN STATUS BARANG
BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA KEHUTANAN DALAM
PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
ABSTRAK
Ketentuan Pasal 78 ayat (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
yang menyatakan "semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan
atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan
kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
dirampas untuk Negara" tidak konsisten diterapkan oleh Hakim dalam memutus
status barang bukti perkara tindak pidana kehutanan. Untuk itu, karya ilmiah ini
bertujuan untuk meneliti sampai sejauh mana hakim memiliki kebebasan untuk
tidak menerapkan suatu aturan yang sudah jelas tereantum dalam undang-undang
serta meneliti bagaimana sistem peradilan pidana dapat mentolerir mengenai
kebebasan hakim tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam pene1itian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif, yang mana penelitian dilakukan dengan menerapkan
asas-asas hukum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ke dalam
kondisi yang terjadi pada dunia nyata. Spesifikasi penelitian yang digunakan
adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukurn dan praktik pelaksanaan objek
penelitian. Tahap penelitian dalam karya ilmiah ini dilakukan dengan eara
penelitian kepustakaan. Analisis dilakukan dengan eara normatif kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa mengenai kebebasan hakim
dalam menentukan status barang bukti perkara tindak pidana kehutanan
sebenamya sudah dibatasi oleh adanya ketentuan Pasal 78 ayat (15) UU
Kehutanan, namun karena adanya tujuan hukum yang harus dieapai oleh hakim
yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum maka hakim dengan berdasar
pada ketentuan lain yang dapat dioperasionalkan oleh-nya untuk menentukan
status barang bukti perkara tindak pidana kehutanan dan dengan kebebasan
hakim-nya dapat menentukan status barang bukti perkara tindak pidana kehutanan
dengan menyimpangi ketentuan dalam UU Kehutanan namun tetap berdasar pada
aturan maupun azas hukum yang ada sehingga tidak menimbulkan adanya
kesewenang-wenangan dan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat
mengakomodir adanya disparitas penentuan status barang bukti perkara tindak
pidana kehutanan akibat adanya kebebasan hakim karena tujuan dari sistem
tersebut adalah mewujudkan keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum,
dimana ketika dibuatkan perbandingan mana yang lebih penting penulis mengikuti
pendapat ahli-ahli hukum lebih menitik beratkan pada tereapainya keadilan dan
kemanfaatan dibandingkan dengan kepastian hukum.
No copy data
No other version available