Text
Perjanjian baku dalam kerjasama penyelenggaraan pembangunan jaringan telekomunikasi dihubungkan dengan pembangunan infrastruktur di Indonesia
PERJANJIANBAKU DALAM K.ERJASAMA PENYELENGGARAAN
PEMBANGUNAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI DmUBUNGKAN
DENGAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA
Pada perkembangannya saat ini implementasi peIjanjian baku seringkali kita
temui dalam transaksi pengadaan barang dan jasa. Adapun hal yang menjadi
pertimbangan hal tersebut diimplementasikan dalam proses pengadaan barang dan
jasa terutama dalam bidang telekomunikasi. Hal ini dilatarbelakangi proses yang
tidak membutuhkan waktu yang lama dalam proses legalitas sehingga proses
perjanjian baku ini diyakini menawarkan efisiensi dalam sebuah kegiatan bisnis
dalam ruang Iingkup pengadaan barang dan jasa khususnya dalam bidang
telekomunikasi. Meninjau segala kelebihan yang dihasilkan dari implementasi
perjanjian baku temyata implementasi ini mengandung beberapa kelemahan bagi
pihak yang disodorkan perjanjian tersebut sehingga pihak tersebut hanya
diberikan dua pilihan untuk menerima atau menolak perjanjian tersebut tanpa
peluang untuk turut serta mengatur isi dari perjanj ian tersebut, sebaliknya hal ini
menjadi peluang bagi pihak yang membuat perjanjian baku tersebut untuk
memposisikan kedudukannya lebih menguntungkan daripada pihak yang
disodorkan peIjanjian tersebut. Menggunakan metodologi penelitian dengan
pendekatan yuridis normatif dengan spesfikasi penelitian yang bersifat deskriptif
analitis mencoba untuk mengidentifikasi akibat klausul dalam perjanjian baku
yang merugikan penyedia jasa dalam perjanjian kerjasama pembangunan
infrastruktur telekomunikasi dan bentuk perlindungan hukum bagi penyedia jasa
konstruksi (vendor) terhadap isi klausul yang merugikan pihak penyedia jasa.
Bedasarkan hasil penelitian dengan pedekatan identifikasi masalah di atas maka
dapat disimpulkan bahwa Akibat terhadap klausul perjanjian dalam kerjasama
pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang merugikan salah satu pihak
dalam hal ini penyedia jasa adalah apabila para pihak telah memenuhi ketentuan
tentang syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana ketentuan yang tercantum
dalam pasal 1320 KUHPerdata dengan berdasarkan asas yang terkandung dalam
pasal 1338 KUHPerdata, maka peIjanjian yang disepakati dan ditandtangani para
pihak secara sah, akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang terikat
dan membuat perjanjian tersebut. Bentuk perlindungan hukum terhadap penyedia
jasa (vendor) jika terjadi wanprestasi pihak pemberi pekerjaan adalah apabila
perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul, apabila dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari perselisihan tidak dapat dise1esaikan secara musyawarah, maka akan
dimintakan penyelesaiannya kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN!)
dengan menggunakan tata cara yang berlaku pada BANJ.
No copy data
No other version available