Text
REFORMASI ADMINISTRASI IZIN PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU PROVINSI JAWA BARAT
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah reformasi administrasi
perizinan pengambilan dan pemanfaatan Air bawah Tanah di Kota Bandung yang
menjadi kewenangan BPMPT Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaannya masih
belum berhasil mengawasi eksploitasi air di Kota Bandung melalui izin
Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, sehingga upaya pengendalian air
bawah tanah di Kota Bandung juga belum berhasil dilakukan secara efektif yang
terlihat dari munculnya pelanggaran dilapangan terutama eksploitasi air melebihi
kubikasi debit air yang diatur dalam perizinan. Padahal sejumah perbaikan
pelayanan telah dilakukan antara lain dengan menerapkan pelayanan satu pintu
yang berbasiskan teknologi cerdas dimana akses percepatan pelayanan perizinan
melalui penggunaan teknologi yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu sebagai
inovasi dalam pelayanan perizinan belum mampu menyelaraskan fungsi izin
sebagai fungsi pengendalian sehingga persepsi yang muncul di masyarakat bahwa
kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan hanya sebatas pemenuhan
kebutuhan harapan publik dengan tidak melihat fungsi izin sebagai fungsi
pengendalian.
Metode dan pendekatan penelitian yang dilakukan dengan metode
penelitian kualitatif (qualitative research), yang dalam pengumpulan datanya
melalui metode pengamatan langsung di lapangan serta wawancara mendalam
(indepth interview) dengan subyek penelitian atau para nara sumber dan informan
serta informan kunci (key informan). Guna memperoleh tingkat kepercayaan data
hasil penelitian atau tingkat kebermaknaan suatu penelitian ini, dilakukan langkah
langkah uji keabsahan data antara lain melalui uji kredibilitas data (validitas
internal) dengan model triangulasi sumber.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa teori reformasi manajemen
publik yang dikemukakan Pollitt & Bouckaert (2000: 26) dimana ketiga faktor
terse but memiliki peranan dalam proses pelaksanaan reformasi administrasi
perizinan. Hanya saja masing-masing faktor tersebut memiliki kualitas dan
peranan yang berbeda-beda. Ternyata faktor-faktor yang oleh peneliti
digolongkan sebagai faktor 'lingkungan administrasi perizinan' memberikan
peranan yang paling besar dan teras a kualitasnya. Sepintas terjadi semacam
anomali atau kontradiksi ketika sejumlah perubahan yang lebih baik atau
reformasi dari si si struktur organisasi, proses dan prosedur administrasi yang
semakin baik dan memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian dalam
mengurus administrasi perizinan ternyata tidak bermuara pada meningkatnya
animo masyarakat dalam mengurus perizinan pengambilan air bawah tanah. Ada
persoalan persepsi, sikap dan perilaku masyarakat dan juga aparat pelaksana
perizinan yang sulit dirubah atau direformasi, sehingga tujuan pengendalian
dalam memanfaatkan air bawah tanah sulit dijalankan secara efektif.
No copy data
No other version available