Text
MARGINALISASI PEREMPUAN MASYARAKAT BATAK PAKPAK DI DESA PEGAGAN JULU VIII, KABUPATEN DAIRI, SUMATERA UTARA
Studi marginalisasi perempuan Batak Pakpak merupakan studi isu
ketimpangan gender di desa Pegagan Julu VIII, kecamatan Sumbul, kabupaten
Dairi di Sumatera Utara. Studi ini adalah studi kualitatif yang berperspektif
feminis dengan mengangkat berbagai pengalaman praktik marginalisasi
perempuan Batak Pakpak berdasarkan kategori sosial klan (marga), usia, strata
sosial ekonomi, status perkawinan dan tempat tinggal di berbagai kelembagaan
sosial masyarakat Pakpak.
Terkait dengan topik marginalisasi sebagai fenomena ketimpangan gender
maka studi ini mengkaji 1) bagaimanakah proses sosial marginalisasi perempuan
di kelembagaan sosial masyarakat Batak Pakpak yang berlatarbelakang sistem dan
struktur sosial patriarkhi dan 2) bagaimanakah dampak marginalisasi dalam
kehidupan sosial perempuan Batak Pakpak. Perspektif Feminis Sosialis
(Struktural) dipakai sebagai kerangka teoritis menganalisa proses dan dampak
marginalisasi perempuan pada kelembagaan sosial Batak Pakpak mulai lembaga
keluarga (domestik) sampai pada lembaga adat, pendidikan, politik dan ekonomi
(publik) bertolak dari sudutpandang (standpoint) perempuan sebagai subjek
penelitian.
Temuan studi ini mengungkapkan bahwa proses marginalisasi perempuan
sistem kekerabatan/kemasyarakatan patrilineal yang mewujud dalam struktur
sosial yaitu "ideologi gender patriarki". Ideologi gender patriarki yang
menstruktur dan terintegrasi dalam patriaki privat di lembaga keluarga dan
patriarki publik di lembaga adat, pendidikan, ekonomi dan politik. Penstrukturan
kedua patriarki kemudian mengkonstruksi adanya relasi gender yang asimetris
pada perempuan dalam semua lembaga sosial masyarakat Batak Pakpak di desa
Pegagan Julu VII[. Dilihat secara lintas strata sosial ekonomi, maka fenomena
marginalisasi memperlihatkan suatu dampak berupa fenomena yang semakin
memiskinkan perempuan terutama perempuan kalangan strata bawah.
Merujuk pada temuan tersebut, studi ini akhirnya merekomendasikan
solusi struktural berupa perlunya perubahan struktural di kelembagaan sosial
masyarakat Pakpak. Konkritnya, perubahan struktural berwujud kebijakan
struktural serta berkekuatan struktural yang digagas di luar sistem sosial
masyarakat Batak Pakpak. Kebijakan struktural ini berupa "norma baru" yang
dapat dilakukan melalui wewenang pemerintah daerah selaku stakeholderoeectie
sama dengan lembaga atau "ornop" yang konsen pada penanganan isu perempuan.
Norma baru yang dimaksud adalah norma kesetaraan gender yang disosialisasikan
dalam bentuk pendidikan pad a anak perempuan di keluarga dan perempuan diberi
akses dan kontrol yang sama dengan laki-laki di lembaga publik. Sosialisasi
norma baru ini harus melibatkan laki-laki sebagai stakeholder di keluarga atau
sektor hulu dan elit tokoh adat di lembaga adat, elit pendidikan, elit ekonomi dan
elit politik sebagai sektor hilirnya.
No copy data
No other version available