Text
Kepemimpinan Hukum Tua Dalam Pelaksanaan Pembangunan Budaya Mapalus di Kabupaten Minahasa (Studi di Desa Kayuuwi Kecamatan Kawangkoan Barat dan Desa Warembungan Kecamatan Pineleng)
Budaya Mapalus yang diterapkan masyarakat dalam berbagai kegiatan di
desa, berperan menunjang pembangunan di desa Kayuuwi kecamatan
Kawangkoan Barat dan desa Warembungan kecamatan Pineleng, kabupaten
Minahasa. Ada fenomena, penerapan budaya Mapalus pertanian dan mendirikan
rumah mulai hilang di masyarakat desa, serta tingkat partisipasi masyarakat dalam
kegiatan Mapalus duka, pesta kawin, dan arisan/kumpulan warga berkurang.
Hilangnya budaya Mapalus dan berkurangnya partisipasi masyarakat, salah
satunya disebabkan oleh tidak efektifnya kepemimpinan Hukum Tua. Hukum
Tua sebutan nama lain Kepala Desa di kabupaten Minahasa, merupakan kepala
pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pemimpin
masyarakat, yang berkewajiban melestarikan nilai sosial budaya masyarakat
desa.
Penelitian uu mengkaji faktor-faktor penyebab tidak efektifnya
kepemimpinan Hukum Tua dalam melaksanakan pembangunan budaya Mapalus
di desa Kayuuwi kecamatan Kawangkoan Barat dan desa Warembungan
kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data
deskriptif yang diperoleh melalui observasi, wawancara, studi pustaka, dan
kelompok diskusi terfokus. Informan dalam penelitian ini mencakup unsur
pemerintah baik itu pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa. Unsur lembaga
legislatif kabupaten, BPD dan masyarakat desa yang dinilai mampu memberikan
keterangan yang valid.
Hasil penelitian, ditemukan adanya faktor internal dan eketernal Hukum
Tua yang jadi penyebab tidak efektifnya kepemimpinan Hukum Tua dalam
melaksanakan pembangunan budaya Mapalus di desa. Faktor internal meliputi:
motivasi, integritas, keterampilan dan keahlian, dan perilaku pengambilan
keputusan. Faktor eksternal meliputi: pengakuan dan dukungan perangkat desa
dan masyarakat, kekuasaan paksaan, kekuasaan informasi, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, ekonomi, politik, sosiologis, geografis, demografis,
nilai budaya, agama, kerumitan tugas, pengawasan BPD dan masyarakat desa,
dan pembinaan dan pengawasan pemerintah supra de sa. Faktor pembinaan dan
pengawasan pemerintah kabupaten Minahasa penyebab utama tidak efektifnya
kepemimpinan Hukum Tua. Faktor internal dan eksternal Hukum Tua desa
Warembungan lebih banyak masalahnya dibandingkan dengan desa Kayuuwi. Ke
depan, diharapkan adanya kepemimpinan Hukum Tua yang efektif dalam
melaksanakan pembangunan budaya Mapalus di desa.
No copy data
No other version available