Text
Pengambilan keputusan DPR dalam pembentukan UU ditinjau dari perspektif demokrasi pancasila
Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 setelah perubahan
menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Tata cara DPR membentuk Undang-Undang diatur lebih lanjut di
dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR,
DPD dan DPRD serta dalam Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata
Tertib DPR. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatur tata cara
pengambilan keputusan, DPR harus mengutamakan musyawarah mufakat sesuai
dengan Demokrasi Pancasila. Namun dalam praktik pengambilan keputusan DPR
sering dijumpai cara pengambilan keputusan khususnya dalam pembentukan
undang-undang mempergunakan pemungutan suara terbanyak (voting). Oleh karena
itu, perlu dilakukan peneiitian untuk mengetahui cara pengambilan keputusan yang
sesuai dengan Demokrasi Pancasila. Penelitian ini meneliti dua permasalahan,
yaitu: pertama, Apakah praktik pengambilan keputusan DPR dalam pembentukan
undang-undang sudah sesuai dengan Demokrasi Pancasila: kedua, bagaimana
konsep pengambilan keputusan DPR dalam pembentukan undang-undang. Tujuan
Penelitian ini adalah, pertama,menemukan cara pengambilan keputusan DPR
dalam pembentukan undang-undang sesuai dengan demokrasi Pancasila; kedua,
menemukan konsep pengambilan keputusan DPR dalam pembentukan undangĀ
undang
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analisis yang meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum,
sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertikaldan horizontal, perbandingan hukum
dan pendekatan sejarah hukum. Pendekatan yang dpergunakan adalah yuridis
normatif. Penggunaan pendekatan yuridis normatif dimaksudkan untuk mencari
dan menemukan kaidah hukum yang berkaitan dengan mekanisme pengambilan
keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan undang-undangdalam
perspektif Demokrasi Pancasila.
Kesimpulan yang diperoleh dari peneiitian ini adalah pertama, Cara
pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses pembentukan
undang-undang dapat dikatakan sudah sesuai dengan Demokrasi Pancasila. Hal ini
dapat dilihat dari praktik pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
yang menggunakan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dan musyawarah
yang berujung pada pemungutan suara untuk mengambil keputusan. Musyawarah
mencapai mufakat ataupun suara terbanyak merupakan dua cara pengambilan
keputusan yang dianut dalam demokrasi Pancasila. Pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat merupakan cara utama dalam pengambilan keputusan.
Kedua, bahwa konsep pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
No copy data
No other version available