Text
VALUASI EKONOMI PENAMBANGAN BATU ANDESIT STUDI KASUS DI KAMPUNG SUKAMELANG KELURAHAN ANDIR KECAMATAN BALEENDAH KABUPATEN BANDUNG
Kampung Sukamelang Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah Kabupaten
Bandung memiliki potensi sumberdaya lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai
kawasan pertambangan andesit. Kegiatan pertambangan memberikan dampak
positif dan negatif bagi masyarakat yang tinggal di lokasi penambangan dan
sekitarnya, Dampak positif dan negatif ini memiliki nilai yang dapat dihitung
melalui metode valuasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai
ekonomi manfaat dan kerusakan lingkungan serta menentukan pemilihan
altematif pemanfaatan lahan pasca tambang yang memberikan nilai ekonomi.
Metode valuasi ekonomi yang digunakan adalah metode pendekatan harga
pasar. Metode ini digunakan untuk menentukan nilai guna langsung dan nilai guna
tidak langsung dari kegiatan pertambangan. Biaya ganti rugi kerusakan
lingkungan yang ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup digunakan untuk
menghitung nilai kerusakan lingkungan.
Penelitian dilakukan pada lahan seluas 12,7 ha. Dari hasil penelitian
didapatkan gambaran pemanfaatan sumberdaya lahan sebagai kawasan
pertambangan andesit yang dilakukan oleh pengusaha tambang. Hasil material
tambang meliputi nilai jual andesit sebagai nilai manfaat langsung. Nilai manfaat
tidak langsung berupa keberadaan warung nasi di lokasi pertambangan.
Nilai ekonomi pemanfaatan sumberdaya lahan sebagai kawasan
pertambangan terdiri dari nilai manfaat langsung sebesar Rp. 68.877.685.000,
sampai dengan masa umur tambang, Nilai manfaat tidak langsung sebesar Rp.
2.390.473.000,- sampai dengan masa umur tambang dan biaya ganti rugi akibat
kerusakan lingkungan sebesar Rp. 370.775.929.736,-. Sementara nilai guna
langsung dari keberadaan lahan pasca tambang apabila dimanfaatkan sebagai
kawasan budidaya ikan lele adalah sebesar Rp. 487.500-Rp.l.280.500,- untuk satu
kali panen dan Rp 445.500,-/bulan apabila dimanfaatkan sebagai area
penampungan air bagi masyarakat
Perhitungan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditetapkan
oleh Kementerian Lingkungan Hidup adalah bersifat umum bagi kegiatan
pertambangan (golongan C) dan biaya pengganti dinilai terlalu kecil apabila
melihat kerusakan yang ditimbulkan.
-.
No copy data
No other version available