Text
PENYULUHAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI DESA TANGGULUN BARAT DAN TANGGULUN TIMUR KABUPATEN SUBANG
Dari hasil pelaksanaan sosialisasi dapat disimpulkan bebrapa hal, pertama, warga masyarakat peserta penyuluhan hukum masih banak yang belum mengetahui dan memahami aspek-aspek yang berkenaan dengan administrasi kependudukan sebagaimana diatur UU administrasi kependudukan, khususnya tentang hak dan kewajiban serta tata cara melaksanakan hak dan kewajiban tersebut. Kedua, kekurangpahaman ini disebabkan oleh ketidaktahuan dan kurangnya informais berkenaan dengan UU administrasi kependudukan, sehingga pelaksanaan administrasi kependudukan belum dapat berjalan secara maksimal.
No copy data
No other version available