Text
Kajian hukum atas investasi melalui reksa dana syariah di pasar modal dalam menunjang pembangunan perekonomian nasional
Disertasi ini menyajikan hasil penelitian tentang beberapa masalah menyangkut
Investasi melalui Reksadana syariah di pasar modaL Terdapat tiga masalah pokok yang
menjadi objek penelitian. Pertama. Bagaimana pelaksanaan prinsip-prinsip syariah
dalam reksadana syariah di pasar modal dikaitkan dengan perkembangan hukum
investasi di Indonesia., Kedua, Bagaimana kepastian hukum investasi bagi investor
dalam berinvestasi melalui reksadana syariah di pasar modal terhadap perkembangan
perekonomian nasional. Ketiga, bagaimana perspektif investasi melalui reksadana
syariah di pasar modal dalam rangka pembangunan perekonomian nasional sebagai
tujuan negara kesejahteraan.
Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis nonnatif dilengkapi
dengan melalui pendekatan perundang-undangan, kasus dan pendekatan historis dan
yuridis komparatif. Penelitian bersifat deskriptif analitis. Selain data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai data utama, penelitian ini
juga menggunakan data pendukung. Seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis
secara yuridis kualitatif untuk memperoleh hasil penelitian yang sesuai dengan
identifikasi masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan prinsip-prinsip syariah dalam
Reksadana Syariah dalam perkembanganya saat ini belum dapat berjalan sebagaimana
mestinya, hal tersebut ditandai bahwa dari kelembagaan reksadana syariah, hubungan
lembaga dan fungsi DPS yang detenninan. Kepastian Hukum Investasi melalui
Reksadana Syariah di Pasar Modal Indonesia didasarkan pada peraturan perundang
undangan seperti Undang-Undang Pasar Modal dan fatwa DSN-MUI. Perspektif
investasi melalui Reksadana syariah di pasar modal dalam perkembangan di Indonesia
sampai saat ini masih terlihat belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Upaya
dalam merespon pengernbangan Reksadana syariah diperlukan juga dalam
meningkatkan peran serta masyarakat untuk berinvestasi melalui Reksadana syariah
dalam negara kesejahteraan terhadap pembangunan perekonomian nasional. Sehingga
reksadana syariah dapat bersaing dengan reksadana konvensional dan menjadikan
reksadana syariah merupakan pilihan investasi utama dalam berinvestasi pada pasar
modal.
No copy data
No other version available