Text
KEBIJAKAN LEMBAGA PENYIARAN DALAM PENGELOLAAN PROGRAM SIARAN PEMILU
Kebijakan lembaga penyiaran di Indonesia dalam Pemilu 2015, setelah pelaksanaan tahun pemilu 2014, baik pemilu anggota legislatif, presiden dan kepala daerah (pemilukada), media massa telah menjadi saluran yang digunakan para peserta pemilu untuk berlomba mempengaruhi masyarakat. Fenomena yang biasa terjadi ini menjadi menarik karena banyak terjadi media massa tidak mampu menjaga indepedensinya sebagai lembaga yang netral. Semantara itu regulasi mengenai siran pemilu di media massa khusunya lembaga penyairan telah diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan baik dalam kerangka Undang-undang Penyiaran maupun Undang-undang Pemilu.
No copy data
No other version available