Text
PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN DI DESA CISURAT DAN SUKAPURA KECAMATAN WADO KABUPATEN SUMEDANG
Permasalahan Hukum yang melibatkan pelaku usaha dan konsumen semakin hari semakin kompleks. permasalahan ini kadang tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan terutama bagi konsumen. Hal ini terjadi karena kurang kesadarannya masyarakat mengenai pentingnya hukumperlindungan konsumen. Berdasarkan alasan tersebut maka diperlukan suatu kegiatan yang berupa pendidikan kepada masyarakat yakni dengan penyuluhan hukummengenai hukum perlindungan konsumen, sehingga dapt meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hukum perlindungan konsumen dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen.
No copy data
No other version available