Text
TRADISI UPACARA ADAT HULUWOTAN DI DESA MEKARSARI KECAMATAN PASIRJAMBU KABUPATEN BANDUNG
Tesis ini membahas tentang upacara huluwotan di Desa Mekarsari Kabupaten
Bandung. Upacara huluwotan atau dalam bahasa 'lokal disebut hajat huluwotan
merupakan salah satu tradisi yang berkembang di Tanah Sunda, khususnya di
beberapa wilayah yang secara geografis berada di wilayah pegunungan. Di antara
wilayah tersebut, hajat huluwotan atau upacara huluwotan merupakan kegiatan ritual
yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali, tepatnya setiap bulan silih mulud atau
bulan Rabi'ul Akhir dalam kalender Islam. Kegiatan ini merupakan tradisi
masyarakat Gambung yang sudah turun temurun. Upacara ini mernpakan satu bentuk
cacarekan atau nazar (hajat) leluhur, yang pada saat itu masyarakat Kampung
Gambung kesulitan air bersih. Kampung Gambung terletak di wilayah pegunungan
bagian selatan Bandung, tepatnya di antara Gunung Tilu dan Gunung Geulis, yang
secara administratif masuk dalam Desa Mekarsari, Kecamatan Pasir Jambu,
Kabupaten Bandung. Penelitian tentang upacara huluwotan dikaji dengan
menggunakan teori teori komodifikasi. Melalui teori komodifikasi, upacara
huluwotan dipandang sebagai komoditas yang dibentuk melalui kepentingan ekonomi
dan politik, terlepas dari nilai positif dan negatif yang ditimbulkan.
Penelitian ini didesain dengan metode kualitatif. Metode ini melibatkan
peneliti dalam pengalaman secara langsung dengan informan di lapangan, serta
desain pengumpulan data yang memberikan ruang lebih bagi informan. Informan
dipilih melalui purposeful sampling dengan unit analisis warga masyarakat Desa
Mekarsari.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upacara huluwotan mengalami
komodifikasi melalui program Desa Wisata yang berdampak pada dinamika ekonomi
dan politik di Desa Mekarsari. Dampak ekonomi terlihat pada orientasi upacara adat
yang dikembangkan menjadi komoditas wisata sehingga tatacara ritual berkembang
dan pendanaan acara setidaknya ikut juga berubah menjadi sponsorship pernsahaan.
Sedangkan dampak politik teilihat pada saat pengelolaan upacara huluwotan menjadi
tanggung jawab Kepala Desa. Kekuasaan untuk menunjuk pemimpin adat upacara
huluwotan ada pada Kepala Desa.
Dinamika ekonomi dan politik terse but turnt menghasilkan pemaknaan barn di
kalangan masyarakat karena pemimpin adat saat ini merekonstruksi sejarah dan
simbol upacara 'huluwotan sehingga menimbulkan kontra dari pemimpin adat
sebelumnya. Kendati demikian, pemaknaan baru tersebutlah yang melengkapi
keunikan upacara huluwotan untuk menjadi komoditas wisata sehingga upacara
huluwotan terus bertahan dan berkembang di Desa Mekarsari.
No copy data
No other version available