Text
PARTISIPASI PEREMPUAN TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH YANG DEMOKRATIS : MERUMUSKAN RUANG LINGKUP DAN MEKANISME
Telah banyak kajian dan pengaturan mengenai relasi perempuan dengan pengambilan keputusan dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan . Hal itu di dorong pula secara Internasional pada tahun 1995 dalam Konferensi Perempuan se -Dunia keempat di Beijing, yang menghasilkan rekomendasi dengan penyebutan Beijing Paltform for Action. Deklarasi ini telah mendorong rencana aksi di berbagai negara, termasuk di Indonesia, diantaranya untuk menargetkan pencapaian keterwakilan perempuan di Parlemen 33,3 persen. Pencanangan yang demikian merupakan sebagian cara supaya perempuan dapt turut serta dalam pengambilan keputusan. Posisi perempuan di parlemen diyakini berpengaruh secara langsung untuk mempengaruhi hukum yang di bentuk.
No copy data
No other version available