Text
ADVOKASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU RI)
Dalam merespon diberlakukannya UU No.14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (UU KIP) di tahun 2010, KPU RI mengeluarkan
Peraturan KPU NO.23 Tahun 2010 (PKPU 23/2010) dan mencantumkan agenda KIP
didalam Reneana Strategis KPU 2010-2014. Meski KPURI sudah mengeluarkan
kebijakan tersebut namun dalam pengimplementasiannya belum optimal. Terkait hal
itu, Indonesian Parliamentary Center (Il'C) mengadvokasi kebijakan KIP di KPU RI
agar pengimplementasian kebijakan KIP di KPU RI optimal. Melalui serangkaian
strategi advokasi kebijakan akhirnya IPe berhasil mempengaruhi KPU RI untuk
merevisi PKPU 23/2010 menjadi PKPU 1/2015, mengeluarkan kebijakan
pembentukan PPID dan SOP LIP serta KPU RI berhasil menempati posisi kedua
dalam pemeringkatan KIP kategori Lembaga Non Struktural di tahun 2015 yang
sebelumnya belum pernah masuk dalam posisi sepuluh besar dalam kurun waktu
tahun 2011-2014. Penelitian ini menarik karena meneliti tentang suatu keberhasilan
advokasi kebijakan yang dilakukan oleh IPe ditengah keterbatasan Sumber Daya
Manusia yang dimilikinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab
pengimplernentasian kebijakan KIP diadvokasi oleh IPe dan mengetahui best
practice dari keberhasilan strategi advokasi kebijakan KIP di KPU RI yang dilakukan
oleh IPe.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif bersifat deskriptif. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui tiga eara yakni wawaneara mendalam,observasi
dan dokumentasi. Informan ditentukan seeara purposive sampling yang
dikelompokkam menjadi tiga kelompok yakni KPU RI, IPe dan Mitra Advokasi IPe.
Hasil penelitian menunjukkan penyebab IPe mengadvokasi
pengimplementasian kebijakan KIP di KPU RI karena (1) Isi PKPU No.23 Tahun
2010 kurang jelas, (2) KPU RI kurang menginfonnasikan UU KIP, PerKI No.l
Tahun 2010, PerKl NO.l Tahun 2014 dan PKPU No. 23 Tahun 2010, (3) Kurangnya
dukungan dari KPU RI RI terhadap pengimplernentasian kebijakan KIP di
lingkungan KPU, (4) Belum adanya organisasi pelaksana kebijakan KIP yakni PPID
di KPU RI, (5) Kurang tepatnya interpretasi KPU RI terhadap UU KIP dan PerKl
No.l Tahun 2010, (6) Pengimplementasian kebijakan KIP di KPU RI yang belum
optimal. Sedangkan keberhasilan strategi advokasi kebijakan yang digunakan oleh
IPe adalah (1) Menetapkan tujuan advokasi, (2) Penggalangan dana advokasi, (3)
Membanguan aliansi advokasi, (4) Penelitian dan penggunaan data, (5) Identifikasi
audien berpengaruh, (6) Menyampaikan pesan advokasi, (7) Membuat presentasi
yang efektif, (8) Pendampingan pembentukan sistem secara intensif dan
komprehensif dan (9) Evaluasi advokasi.
No copy data
No other version available