Text
SAHAM SYARIAH SEBAGAI OBJEK WAKAF PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Nilai keadilan merupakan salah satu nilai dasar sistem ekonomi dalam Islam, disamping nilai kebebasan terbatas terhadap pemilikan harta kekayaan dan sumber-sumber dan nilai kesimbangan . Secara teoritik , dalam islam, tujuan diberlakukannya wakaf bisa dipastikan adalah untuk merealisir keadilan sosial . Melalui manajemen wakaf saham ini juga ikut memberikan kontribusi yang nyata bagaimana agar nilai yang dihasilkan dari saham tersebut dapat meningkat sehingga deviden juga meningkat untuk kemudian disalurkan pada mauquf'alaih sesuai akta ikrar wakaf saham tersebut .
No copy data
No other version available