Text
PENGATURAN TRUSTMARK SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PENERAPANNYA DI BEBRAPA NEGARA DARI PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
Pengaturan trustmark dilakukan dengan menggunakan konsep self-regulation , dan co-regulation . Self - regulation adalah konsep yang menekankan pengaturan yang dilakukan oleh oragnisasi Trustmark tanpa campur tangan pemerintah. Co-regulation adalah konsep yang menekankan adanya pengaturan campur tangan pemerintah yang dijadikan acuan dalam pengaturan trustmark yang dibuat oleh piahk katiga ( organiasasi trustmark ).
No copy data
No other version available